Kejari Enrekang Pres Release Perkara Pidana ITE Ditolak MA,Terpidana Divonis 2 Tahun Bayar Denda 50 Juta
Nasional

Kejari Enrekang Pres Release Perkara Pidana ITE Ditolak MA,Terpidana Divonis 2 Tahun Bayar Denda 50 Juta

inetnews.co.id.ENREKANG. Kejaksaan Negeri Enrekang melakukan Press release dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik atas nama terpidana Erwianto Siregar, SPd dengan penandatanganan berita acara sesuai putusan pembayaran denda 50 juta rupiah.

Dalam pres rilis resmi Kejari Enrekang siaran pers Nomor: PR-02 /P.4.24/K.3/Kph.3/02/ 2024 dipimpin Kajari Enrekang Padeli,SH. M.Hum didampingi kasi Pidum Andi Dharman Koro,SH, Kasubsi Pra Penuntutan Ainul Yasmin,SH dan bendahara Penerima Dewi Istiqomah

Dijelaskan Kajari Enrekang Padeli,SH M.Hum, Upaya hukum Banding dan Kasasi kasus pelanggaran UU ITE yang ditangani Kejaksaan Negeri Enrekang atas terdakwa Erwianto Siregar,SPd akhirnya tetap menguatkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor 11/Pid.Sus/2023/PN. Enrekang tanggal 12 Juni 2023.

Terdakwa atas nama Erwiato Siregar, S.Pd dalam kasus pidana tersebut tetap
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Terdakwa dijatuhi Pidana Penjara 2 (dua) Tahun dan Denda Rp 50.000.000,

“Bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Enrekang tersebut Terdakwa dan
Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Banding, dan Pengadilan Tinggi
Makassar nenjatuhkan Putusan pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Enrekang,”jelas Padeli,
SH.M.Hum

Selanjutnya Padeli,SH. M.Hum menerangkan, atas putusan Pengadilan Tinggi Makassar, Terdakwa dan Penuntut Umum Mengajukan Upaya Hukum Kasasi dan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI menjatuhkan Putusan Menolak permohonan Kasasi dari Terdakwa dan Penuntut Umum.

Dimana berdasarkan Putusan tersebut, maka terdakwa tetap dijatuhi Pidana Penjara selama 2 Tahun dan membayar Denda sebesar Rp. 50.000.000,

Pada hari ini Kamis tanggal 01 Februari 2024, Terdakwa menyatakan sanggup untuk membayar denda perkara sebesar Rp. 50.000.000, dan melakukan pembayaran denda tersebut yang diwakili oleh Istri Terdakwa.

“Uang Denda tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan Negara Bukan Pajak dan disetorkan ke Kas Negara,” paparnya.(mas)

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video