Bawaslu Enrekang Digeruduk Massa LSM Dinilai Pasif Tangani Indikasi Politik Praktis ASN
Nasional

Bawaslu Enrekang Digeruduk Massa LSM Dinilai Pasif Tangani Indikasi Politik Praktis ASN

inetnews.co.id, Proses demokrasi menjelang Pilpres dan Pilcaleg 2024 mulai dipanaskan adanya situasi keluhan masyarakat atas propaganda ketidaknetralan ASN yang terindikasi berpolitik praktis dari pejabat eselon III dan II.

Fenomena ketidaknetralan kalangan pejabat Pemkab Enrekang ini disuarakan sejumlah LSM, LSM Komplain, AMPU, PETIR juga LSM anti korupsi mendatangi sejumlah kantor dan lembaga Bawaslu Enrekang disinyalir terlibat seperti kadis Dikbud,Inspektorat, Kadis Dinsos, Kadis Pertanian (TPHP) dan Camat Buntubatu.

Ketika dipelataran gedung Bawaslu Enrekang, pendemo dengan spanduk karton mengkritik lemahnya fungsi lembaga pengawas Pemilu atas kejadian pelanggaran berpolitik praktis di desa Buntubarana , Kasek SD berperan pendamping PKH.

Bawaslu sebagai lembaga pengawasan pemilu tidak pro aktif bertindak sesuai tupoksinya, mengawasi dan menindak lanjuti setiap kejadian pelanggaran Pilcaleg termasuk keterlibatan ASN yang tidak netral mengajak masyarakat pemilih untuk mencoblos caleg tertentu,”kata Anto saat orasi di gedung Bawaslu Enrekang (8/1/24).

Dinilai pendemo lainnya Andi Pangeran dalam orasinya, Bawaslu Enrekang tidak berbuat aktif dalam pengawasan karena sebatas menjalankan agenda organisasi rutin serta perjalanan dinas tanpa hasil yang jelas.

Dalam pemantauan pelanggaran yang sudah marak terjadi ditengah masyarakat didiamkan oleh Bawaslu Enrekang sangat merusak demokrasi.

“Ketika Bawaslu Enrekang hanya sebatas menunggu laporan atau informasi dari masyarakat maka fungsi pengawasan pemilu di kabupaten Enrekang tidak akan pernah kredibel, dan kapasitas para komisionernya dipertanyakan,”ujar Andi Pangeran.

Para pendemo pula mengisyaratkan peran para komisioner Bawaslu Enrekang tidak kapabel, tidak serius dan bersikap pembiaran karena mayoritas diisi alias diloloskan oleh orang dalam (Ordal).

“Kami menyatakan somasi tidak percaya pada Bawaslu Enrekang,”ujar ketua LSM PETIR Abjhi.

Kordiv.Pengaduan Bawaslu Enrekang Tri Sutrisno didepan massa mengatakan, proses pengaduan masyarakat harus dalam bentuk laporan dengan identitas pelapor dan bukti yang jelas. Kemudian akan dilakukan verifikasi atas laporan tersebut dengan memanggil pihak terlapor dan saksi.

Juga termasuk indikasi bantuan PKH sudah dilakukan koordinasi bersama Dinsos termasuk adanya kode etik yang mengatur larangan terhadap pendamping PKH melakukan kampanye pemenangan calon.

Dari mengkaji aturan ternyata dilarang kampanye oleh pendamping PKH, dan kajian perundangan Bawaslu berkampanye tersebut merupakan suasana massa berkumpul dengan mengkampanyekan calon terbuka.

“sehingga dalam situasi tersebut indikasi yang dilakukan pendamping PKH bukan bentuk kampanye,”alasan Tri Sutrisno.

Anggota dewan Jayadi Sulaeman mengakui sejumlah OPD mengintervensi ASN untuk kemenangan Pilcaleg tertentu diintervensi eksekutif seperti Dinkes, Dikbud, BKPSDM dan OPD lainnya termasuk Pj. Kades secara adminitrasi banyak dilanggar.

Juga ditagih penanganan kasus dana hibah BAZNAS, Dana Rumah sakit Pratama setelah diungkap kalangan pendemo ditengah audensi bersama dewan tak kunjung kelar laporannya ke DPRD Enrekang setelah tahunan berlalu.

“Dewan ini harus melahirkan kesimpulan kalo ada pelanggaran ASN dipertegas menjalani sanksi ke Bawaslu termasuk pidana harus kita sorong ke penyidik Polres Enrekang,”ujarnya.

Abd.Zulkarnain setelah mengkaji temuan LSM dan keluhan masyarakat merasa berang dan meminta ketua DPRD untuk kesimpulan memberi non job pada para OPD terkait disampaikan ke Pj.Bupati.

Demo berlangsung panas dikawal ketat Dalmas aparat polres Enrekang,TNI dan Pol PP. Tampak kabag. ops Kompol Andi Asdar,AMd dan Kasat Samapta Iptu.Maga.(mas)

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video