Lindungi Aset Daerah Tak Terurus, Pemda MoU Kejari Enrekang
Uncategorized

Lindungi Aset Daerah Tak Terurus, Pemda MoU Kejari Enrekang

inetnews.co.id, Pemda Enrekang dan Kejari Enrekang melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang permasalahan aset Daerah dan sertifikasi bidang Perdata dan tata usaha Negara.

Penandatangan perjanjian kerjasama ini diawali pemaparan materi hukum oleh Kajari Enrekang Padeli,SH.M.Hum dan dilanjutkan penandatanganan antara Pj.Bupati Enrekang Dr.H.Baba, SE.MM bersama Kajari Enrekang Padeli,SH. MHum di pendopo rujab Bupati (11/12/23)

Kerjasama ini turut disaksikan Sekda Enrekang Dr Andi Sapada,Inspektur Enrekang Asrul Lode, MT,kepala BPKD Permadi Hasan,MAp, Kepala BPN/ART Enrekang, Kabag hukum serta OPD lingkup Pemda Enrekang.

Kajari Enrekang Padeli,MH, MHum dalam paparannya penandatanganan kerjasama tentang permaslaahan aset Daerah dan sertifikasi bidang Perdata dan tata usaha Negara dapat terjalin.

Pada prinsipnya taat azas dan taat aturan, dalam intruksi Jaksa Agung RI nomor : Ins -002/G/9/1994 tentang tata laksana bantuan hukum. Kejaksaan Negeri dengan surat kuasa khusus dapat memberi bantuan hukum kepada instansi pemerintah atau lembaga negara.

Dalam tata pengelolaan barang milik aset daerah,masih dijumpai belum memiliki sertifikasi sebagai aset milik Pemka Enrekang. Keberadaan aset ini butuh pemeliharaan, perawatan, dan menjaga agar tidak berpindah tangan atau menjadi sumber sengketa.

Disamping itu, kejaksaan Negeri sebagai pendamping hukum nantinya memberi informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum,konsultasi hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,

Tindaklanjut kesepakatan ini aset Pemda Enrekang, agar legalitasnya sah,tidak muncul permasalahan hukum dari pihak ketiga maupun masyarakat,”ucap Kajari Enrekang Padeli,SH. M.Hum.(mas)

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video