Kuasa Hukum H. Yunggu dan HJ Kerra Bersiap Bertahan di Sidang Perdana
Hukum Sorot

Kuasa Hukum H. Yunggu dan HJ Kerra Bersiap Bertahan di Sidang Perdana

Pengacara Tergugat Amiruddin Lili SH Pengacara Tergugat Amiruddin Lili SH

Inetnews.co.id- Perkara 23/PDT.G/2023/PN Pkj.Terkait sertifikat tanah semakin rumit ketika ahli waris H Musa, Ida Wahyuni, Malang dan H Yunggu dan H Kerra Memasuki tahap Mediasi pertama.

Menurut, Kuasa hukum tergugat H Yunggu, Amiruddin lili. SH. memberikan pernyataan di depan media terkait sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkajene pada Selasa, (19/12/ 2023)

Sidang ini menanggapi gugatan yang diajukan oleh ahli waris Ida Wahyuni dan Malang terkait klaim lokasi di Patallasang, Kecamatan Labakang.

Dalam pernyataannya, kuasa hukum menegaskan kesiapan untuk menghadapi gugatan tersebut.

Mereka menyoroti pentingnya membela diri dengan data dan fakta, terutama dalam konteks gugatan yang dianggap melanggar hukum.

Kuasa hukum tergugat menekankan bahwa mereka harus mampu mempertahankan klaim atas tanah yang mereka kuasai.

Salah satu fokus utama sidang adalah membuktikan asumsi penggugat terkait lokasi klien H. Yunggu.

“Meskipun penggugat memiliki sertifikat yang diklaim, pihak ATR/BPN Pangkep belum memberikan klarifikasi resmi terkait keberadaan tanah tersebut” ucapnya

Kuasa hukum menekankan bahwa penunjukan lokasi harus dibuktikan dengan fakta dan data, menghindari kesenjangan antara lokasi yang diklaim dan objek sesuai sertifikat.

Kepala ATR/BPN Pangkep, Taufik, menyatakan bahwa belum ada kepastian hukum terkait masuknya sertifikat atas nama H Musa ke lokasi tergugat.

Proses mediasi sedang berlangsung, namun kendala muncul terkait satu-satunya sertifikat yang dapat disajikan sebagai bukti.

Dedi Rahmat Sukarya, Kepala Seksi Survey Pemetaan BPN, menjelaskan kendala dalam proses pengembalian batas, terutama terkait ketiadaan dokumen warka-warka dari tahun 80an.

Meskipun surat dari Kecamatan Labakang mencatat sebidang tanah, dokumen penertiban tahun 1981 yang dapat memastikan lokasi tanah H Musa tidak ditemukan.

Kuasa hukum H. Yunggu dan HJ Kerra mengharapkan pernyataan pihak ATR/BPN Pangkep dapat dijadikan bukti dalam persidangan.

Mereka menegaskan pentingnya konsistensi pihak ATR/BPN dalam pernyataan awal, dan menyoroti potensi pelanggaran kode etik jika terjadi perubahan dalam kesaksian mereka.

Sidang perdana ini memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, menciptakan ketegangan dalam persaingan antara data dan saksi.

Perkembangan lebih lanjut akan terus diupdate. Tetap pantau berita ini untuk informasi terbaru mengenai perkara ini.

Diberitakan sebelumnya, Polemik,terkait sertifikat tanah semakin rumit ketika ahli waris H Musa, Ida Wahyuni, dan Malang mengajukan gugatan terhadap H Yunggu dan H Kerra.

Gugatan ini didasarkan pada klaim bahwa lokasi yang dikuasai oleh H Yunggu masuk dalam sertifikat hak milik orang tua penggugat.

Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Pangkajene dengan nomor perkara 23/PDT.G/2023/PN Pkj.

Penggugat, Ida Wahyuni dan Malang, diwakili oleh kuasa hukum Firman Koleng SH.

Surat panggilan ini mengacu pada sertifikat nomor 71 desa Pattallassang tahun 1981 atas nama H Musa, orang tua penggugat, dengan luas tanah kurang lebih 5332 m2.

Dalam lampiran surat kuasa khusus, hasil pengukuran ulang oleh Kantor BPN Pangkep, tertanggal 7 September 2023, menunjukkan bahwa objek sengketa berada dalam lokasi sertifikat hak milik H Musa.

Firman Koleng SH menyebut hal ini sebagai dasar gugatan perbuatan melawan hukum.

Ketika konfirmasi dengan Firman Koleng SH, kuasa hukum ahli waris, beliau menyatakan bahwa upaya damai sebelumnya tidak berhasil, mendorong masalah ini ke ranah peradilan.

Firman menegaskan bahwa permasalahan ini mencapai pengadilan karena selama proses kekeluargaan tidak ditemukan solusi, terutama terkait klaim atas satu objek bidang tanah yang saling di-klaim.

Setau kami tergugat menguasai secara melawan hukum karna ada sertifikat ,sementara tanah yang di akui negara yang terdaftar di sertifikat intinya kami mengacu kepada produk BPN saja

Dalam konfirmasi dengan pihak Kantor ATR/BPN Pangkep, Taufik dan dedi Rahmat Sukarya menyampaikan bahwa meskipun ada klaim sertifikat oleh Ida Wahyuni dan Malang, belum ada kepastian hukum mengenai masuknya sertifikat atas nama H Musa ke dalam lokasi tergugat.

Dedi Rahmat Sukarya menjelaskan bahwa hasil pengukuran ulang menunjukkan ketidaksesuaian antara kondisi sekarang dengan data fisik yang tercantum dalam sertifikat. Proses mediasi juga terkendala oleh ketiadaan dokumen penertiban dari tahun 1981.

Dedi Rahmat Sukarya, kepala seksi survey dan pemetaan BPN Pangkep, menambahkan bahwa pihaknya tidak menemukan dokumen penertiban tahun 1981 yang dapat memastikan lokasi tanah H Musa.

Pengembalian batas menjadi sulit karena kurangnya dokumen pendukung. Dedi Rahmat Sukarya juga mengungkapkan bahwa hasil pengukuran ulang menunjukkan ketidaksesuaian dengan data fisik yang tercantum dalam sertifikat.

Dengan kompleksitas masalah ini, pengadilan diharapkan memberikan kejelasan mengenai kepemilikan tanah.

Semua pihak menantikan keputusan pengadilan untuk mengakhiri sengketa ini dan menetapkan siapa pemilik sah atas tanah yang menjadi pusat gugatan ini.

(Tim)

 

 

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video