Kominfo Bersama DP3A Mubar Menggelar Workshop Final RAD Pencegahan Perkawinan Anak
Pemkab Mubar

Kominfo Bersama DP3A Mubar Menggelar Workshop Final RAD Pencegahan Perkawinan Anak

inetnews.co.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bersama Inklusi ‘Aisyiyah Muna Barat menggelar workshop final Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan Perkawinan Anak. Lokasi kegiatan bertempat di Dinas Kominfo Muna Barat.  Kegiatan ini merupakan lanjutan dari workshop kedua yang diselenggarakan pada bulan Oktober 2023 lalu

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris DP3A, Kepala Dinas Komifo, perwakilan Kementerian Agama Muna Barat, perwakilan Pengadilan Negeri Raha, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan perwakilan dari beberapa instansi terkait. Hadir pula secara daring Heny Hikmawati SE selaku Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah dan Rita Pranawati S.S., MA selaku Komisioner KPAI.

Kegiatan diawali sambutan yang disampaikan oleh Hj. Suprihatin, M.Kes selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muna Barat. Hj. Suprihatin mengungkapkan bahwa kasus kekerasan anak, pelecahan seksual, dan perkawinan anak sedang marak terjadi. Mirisnya, seringkali pelaku merupakan kerabat dekat korban.

Lebih lanjut, Hj. Suprihatin berharap melalui kegiatan workshop ini kekerasan dan pelecahan seksual tidak lagi terjadi. Selain itu, pertemuan final ini diharapkan dapat menjadi upaya menghilangkan perkawinan anak di Kabupaten Muna Barat atau minimal terjadi penurunan jumlah kasus. Baik perkawinan tercatat maupun yang tidak tercatat. Senin (04/12/2023)

Usai sambutan Sekretaris DP3A, kegiatan perlanjut pada acara diskusi. Bertindak sebagai moderator, Sitti Marwah yang merupakan Pendamping Lapangan Tim Inklusi ‘Aisyiyah Muna Barat. Diskusi membahas lima strategi yang tertuang dalam matriks RAD Pencegahan Perkawinan Anak.

Pada strategi satu membahas tentang optimalisasi kapasitas anak dengan fokus peningkatan kesadaran dan sikap terkait hak kesehatan reproduksi seksual yang komprehensif. Hal ini mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Poin ini juga menekankan pentingnya peningkatan partisipasi anak dalam pencegahan perkawinan anak. Guna menyelesaikan permasalahan pada strategi satu, terdapat sembilan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada saat aksi diantaranya edukasi PPA, edukasi HKSR, pembentukan forum anak, dan program literasi digital.

Strategi dua berkaitan dengan lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak. Startegi ini akan dicapai melalui dua fokus strategi yaitu perubahan nilai, norma, dan cara pandang terhadap perkawinan anak, serta penguatan peran orang tua dalam perlindungan anak. Terdapat empat permasalahan yang tertuang dalam strategi dua. Penyeleaian permasalahan tersebut diurai melalui tujuh rencana kegiatan.

Selanjutnya, strategi tiga membahas aksesibilitas dan perluasan layanan. Fokus strategi yang menjadi bahan diskusi adalah ketersediaan akses dan layanan sebelum terjadi perkawinan anak serta ketersediaan akses dan layanan setelah terjadi perkawinan anak. Hal ini menjadi bahan perhatian sebab terbatasnya layanan pencegahan perkawinan anak dan kurangnya layanan pendampingan pada korban perkawinan anak.

Strategi empat menekankan pada penguatan regulasi dan kelembagaan. Pada poin ini, fokus strategi terbagi menjadi tiga yakni penguatan komitmen Aparat Penegak Hukum, petugas KUA, penyuluh dan guru; penguatan proses pembuatan dan perbaikan regulasi; dan penegakan regulasi. Adapun rencana kegiatan yang akan dilaksanakan diantaranya MoU dengan multi pihak terkait mekanisme proses dispensasi kawin dan optimalisasi pelaksanaan peraturan bupati tentang KLA terkait pencegahan perkawinan anak.

Sedangkan strategi lima membahas upaya penguatan koordinasi pemangku kepentingan. Strategi ini akan dicapai melalui peningkatan kerjasama lintas sektor, bidang, dan wilayah; penguatan sistem data dan informasi; pengawasan, pemantauan, dan evaluasi. Adapun rencana kegiatan pada strategi lima terdiri dari delapan kegiatan. Tiga diantaranya yakni penyediaan sistem dan informasi layanan rujukan bagi korban Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) dan perkawinan anak, pembentukan Forum Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak, dan optimalisasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA).

Diskusi berlangsung lancar dan kondusif. Pihak-pihak terkait berkomitmen untuk menjalin kolaborasi guna mensukseskan Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak. Sebelum kegiatan berakhir, Rita Pranawati S.S., MA memberikan apresiasi atas antusiasme seluruh peserta workshop. Melalui media Zoom, komisioner KPAI ini menyempaikan bahwa apa yang menjadi bahan diskusi sudah komprehensif.(*)

Hirzan

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video