Gambar: Kadis. DukCapil Makassar. Muh. Hatim.S.STP. M.Tr. AP (*)
inetnews.co.id – Ada info dari Disduk Capil Kota Makassar dan ini juga berlaku bagi Warga Capil lainnya karena ini adalah Program dari Ditjen Capil atau Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar segera buat Kartu Identitas Anak (KIA) buat si buah hati,
Selain itu Warga Capil juga akan menikmati berbagai kemudahaan dalam akses layanan publik dan manfaat lainnya
Program ini merupakan program yang diluncurkan oleh Direktorat Jendral kependuduakn dan pencatatan sipil yang diperuntukkan untuk anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari
Untuk itu bagi warga Capil yang ingin mendapatkan KIA tersebut berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan
Berikut cara menerbitkan KIA atau Kartu Identitas Anak, adalah:
-KK atau Kartu Keluarga
-Pas foto anak 3×4 sebanyak 2 lembar berlatar warna merah, dan setelah lengkap wargi Cipil bisa segera mendatangi Kantor Capil dimana warga tersebut tinggal berdomisili untuk melakukan pencetakan (*)
Leave feedback about this