Keberatan Korban Dijadikan Tersangka oleh Kapolsek, Kapolres Gowa Diminta Gelar Perkara Khusus
Hukrim

Keberatan Korban Dijadikan Tersangka oleh Kapolsek, Kapolres Gowa Diminta Gelar Perkara Khusus

inetnews.co.id – Adanya Laporan masuk bahwa berdasarkan Penetapan tersangka Nomor Tap/73/XI/RES.0.0/2023/Reskrim terhadap klien kami atas dugaan tindak pidana pasal 170 (1) subsidair 351 (1) jo 55 KUHPidana membuat Kuasa Hukum dari 4 terduga tersangka (Sudding Dg. Nyampa dan 3 rekannya) meminta dan berharap kepada para pihak untuk digelar perkara ulang

Aryawangsyah Kuasa Hukum Tersangka, mengatakan bahwa Kami selaku kuasa hukum sangat heran atas penetapan tersebut sebab hemat kami selama ini telah terbukti dengan sah bahwa pelapor telah dinyatakan tersangka lebih dahulu berdasarkan Laporan Polisi bernomor STPL/128/X/2023/SPKT/RES. Gowa/SEK.Bntp
Namun dalam hal ini terjadi hal yang mengarah sebaliknya dimana seorang korban beserta saksi saksi nya ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisan Resort Sektor Bontonompo, pada tanggal 27 November 2023 yang lalu

Arya Cs sangat sesali penetapan tersebut, dia kuat menduga bahwa ada keberpihakan dari Tersangka yang pertama yang dilaporkan oleh Agus Dg Jarung

“Ini menurut hemat kami ada indikasi ketidakjelasan dalam menetapkan tersangka disertai berkepihakan atau suatu intimidasi lain terhadap pelapor yang menjadi tersangka terhadap pelaporan Agus dg Jarung (terlapor). ujar Arya.Kamis.(07/12/23)

Hal ini membuat Arya CS melayangkan surat permohonan gelar perkara ulang kepada Kapolres Gowa, dalam hal ini dikomandoi oleh AKBP. Reonald TS. Simanjuntak.

Untuk itu, agar tidak mengurangi Hukum acara yang telah ditetapkan di NKRI dengan ini kami selaku Kuasa Hukum Sudding Dg Nyampa CS agar kiranya BAPAK KAPOLRES GOWA, POLDA SUL-SEL berkenan menerima surat ini dan mem fasilitasi untuk melakukan Upaya Gelar Perkara ulang dengan melibatkan kami sebagai korban

Karena sesuai dalam kaidah Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkap No.14/2012) Guna menciptakan Keadilan yang Hakiki dan kepercayaan masyarakat banyak buat komsumsi publik. Ujarnya

Adapun nomor Surat keberatan tersebut, 001/00460/I/2023, di layangkan khusus kepada yang terhormat Kapolres Kabupaten Gowa, Cq. Kapolsek Bontonompo Gowa, pada hari Kamis tanggal 7 Desember tahun 2023.

Isi surat tersebut bahwa berdasarkan penetapan tersangka nomor: Tap/73/XI/Res.0.0/2023/Reskrim, terhadap klien Kami atas dugaan tindak pidana pasal 170 (1) jo 55 KUHP Pidana

“Untuk itu Arya meminta dan mengharap agar kiranya Pihak Polres Gowa dalam hal ini Bapak Kapolres Gowa dapat secepatnya memberikan tanggapan dan mengabulkan permohonan Kami.” Kunci Arya

Adapaun ke 4 orang tersebut (1). Korban Sudding Dg Nyampa (57) (2). Korban Muh. Saenal Dg Sewang,(23) dan 2 orang lainnya : (3). Samsumarling Dg Naba beserta (4) Sukardi Dg Lallo, yang semuanya Warga Desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Kabupaten Gowa, yang menjadikannya tersangka, kuat dugaan tidak sesuai prosedur

Karena dimana tempat kejadian perkara (Tkp) pelaku Agus Dg Jarung, telah melakukan tindakan kriminal kepada 2 orang korbannya, yakni Sudding Dg Nyampa umumr (57 ), dan anaknya Muh.Saenal Sewang,(23)

Adapun kronologis kejadian sebelumnya ditempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa kejadian tindak kriminal, korban hendak mencari 2 ekor bebeknya, dan di duga langsung dihadang oleh pelaku Agus Jarung, disekitar areal rumah Kepala Desa Tindang, Kamaruddin Dg Gading, Sabtu tanggal (7/10/23) malam sekira pukul :18.30, WITA.

Ironisnya, di selah selah gonjang ganjing bergulirnya lagi mencari solusi berdamai, antara ke 2 belah pihak, ada pergantian Kapolsek termasuk Kapolsek Bontonompo AKP.Hasan Fadlyh yang digantikan oleh Kapolsek Baru. AKP. Misbahuddin, namun pasca beberapa hari Sertijab Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, tiba-tiba langsung melakukan gelar perkara soal laporan Polisi (Lp) 170 (1) tentang pidana dugaan Pengeroyokan hingga terbit surat penetapan tersangka Nomor :Tap/73/XI/RES/.0.0/2023/Reskrim

Hal ini kuat dugaan Kapolsek Baru dalam hal ini AKP.Misbahuddin belum cukup mengetahui hal ihwal kasus yang dilaporkan oleh Dg Jarum.

Red

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video