Satreskrim Polres Enrekang Konpress Berhasil Ringkus Pelaku Cabul Pada Anak Dibawah Umur
Uncategorized

Satreskrim Polres Enrekang Konpress Berhasil Ringkus Pelaku Cabul Pada Anak Dibawah Umur

inetnews.co.id, Satreskrim Polres Enrekang melakukan konfrensi pers usai gelar perkara kasus terbilang menonjol di wilayah hukum Polres Enrekang yang membuat sesak nafas didada yang mendengarnya atas perbuatan cabul terhadap anak tiri oleh pelaku berinisial KA (45 th).

Korban dalam kasus perbuatan cabul menimpa anak dibawah umur berinisial TA (13 th) sudah dilakukan tersangka sebelumnya disaat korban masih sangat belia duduk di kelas SD sampai di tingkat SLTP baru terungkap setelah dilaporkan keluarganya pada polres Enrekang.

“Pengungkapan kasus pencabulan ini setelah keluarga dari korban TA yakni tantenya mendapat pengakuan dari korban sendiri yang disaat itu sudah tidak lagi berani pulang ketumahnya sendiri,”ujar Waka polres Enrekang Kompol Sudarman,SE (28/11/23) saat press release didepan awak media.

Dijelaskan kompol Sudarman, Tersangka KA yang sehari harinya hidup berkebun tak lain sebagai ayah tiri dari korban TA. Perbuatan tersangka berulang sampai usia korban ini menginjak 13 tahun.

Tersangka bapak tiri dari korban dari kronologisnya dilakukan pertama kali pada tahun 2021 disaat SD klas V pada bulan oktober 2021 dan akhirnya terungkap setelah korban berada di tingkat SLTP pada bulan November tahun 2023.

Perbuatan cabul terhadap korban terbilang keji dengan memaksa dan melakukan ancaman sehingga atas kejadian tersebut korban kondisinya begitu trauma.

“Paman dari korban sendiri berinisial TA (44 thn) akhirnya yang melaporkan perbuatan tersangka yang langsung ditangani oleh Satreskrim Polres Enrekang dan dari bukti yang cukup pelaku ditangkap dijadikan tersangka tunggal kini sudah ditahan,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP. Abd. Halim SH pada awak media mengatakan, langkah yang dilakukan penyidik telah melakukan visum et repertum pada korban, pemeriksaan terhadap saksi saksi, dilakukan gelar perkara dan melakukan penahanan tersangka KA.

Lanjutnya dalam kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ini tersangka KA dari hasil penyidikan secara hukum disangkakan melanggar Pasal 81 (1) jo pasal 76D UU 32 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo pasal 65 KUHPidana.

“Ancaman pidana pada tersangka KA dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun denda paling banyak 5 milyar, “tegas kasat Reskrim AKP. Abd. Halim, SH. (mas)

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video