8 Tahun Kasus Penyerobotan dan Pengrusakan ‘Mengendap’ di Meja Penyidik
Hukum Kriminal

8 Tahun Kasus Penyerobotan dan Pengrusakan ‘Mengendap’ di Meja Penyidik

Inetnews.co.id- Penanganan kasus pengrusakan dan penyerobotan lahan di Polres Jeneponto ‘mengendap’ di meja penyidik.

Toto warga dusun Bonto Katangka, Desa Bonto ujung, melaporkan kasus dugaan penyerobotan dan dugaan pengrusakan rumah dan pohon mangga milikinya. Minggu (19/11/2023)

Diceritakan, bahwa pelaku penyerobotan dan pengrusakan rumah yang ada didalam lokasi kebun nya sudah dilaporkan ke Polres Jeneponto pada tahun 2015.

Namun pelaku belum juga di proses penyidik polres jeneponto.

iya, sudah di laporkan di polres Jeneponto, namun hingga sekarang belum di proses penyidik, padahal, sudah cukup lama” jelas Toto.

Lanjut kata dia, Sebagai masyarakat kecil melihat bahwa hukum tidaklah berpihak kepada dirinya, beberapa persoalan yang telah mereka laporkan ke jajaran kepolisian polres jeneponto, namun hingga saat ini belum ada titik terang dari aparat penegak hukum.

Sudah delapan tahun lamanya laporanku mengendap di polres jeneponto, belum diproses oleh pihak kepolisian, padahal, semua bukti-bukti sudah saya serahkan kepada penyidik polres jeneponto, termasuk surat tanah, bukti pengrusakan rumah, tanaman pohon mangga, tanaman jagung yang suda berusia 1 bulan semua dirusak oleh pelaku,” jelasnya

Selain itu, Toto berharap kepada pihak kepolisian agar laporan polisi LP/B/46/X11/2015/ SPKT tanggal 06/12/2015 kembali dilakukan proses penyelidikan.

Saya berharap pihak kepolisian jangan tutup mata karena laporan saya sudah masuk delapan tahun dan pelaku belum diproses, bahkan lahan yang  saya laporkan masih dikuasai terlapor” kesalnya

Dijelaskan, selain kepala Dusun bontomanai yang telah dilaporkan, dirinya juga akan melaporkan kepala desa bonto ujung yang diduga terlibat dalam kasus penyerobotan tanah dengan objek yang berbeda.

Iya selain, Sutte Dg Sila, kepala desa bonto Ujung Sarro Rimba yang masih aktif juga terlibat didalam kasus penyerobotan tanah milik saya yang letaknya tidak jauh dari lokasi yang diserobot  oleh kepala dusun bonto manai.

Saya juga akan laporkan kepala desa bonto ujung jika tanah milik saya tidak dikembalikan” jelasnya

Kepala desa bonto ujung Sarro Rimba yang dikonfirmasi via telpon mengaku bahwa tudingan penyerobotan itu tidaklah benar.

Melainkan pihaknya telah membeli sebidang tanah dari saudara Mallu Bin Kadir.

Sama sekali saya tidak menyerobot tanah milik toto dg Beta melainkan saya beli dari saudaranya Mallu bin Kadir dengan harga 45 juta rupiah.

Tanah tersebut dibeli dari Mallu pada waktu Toto berada dalam tahanan di mapolsek Batang, surat permufakatan jual tanah dari Mallu disaksikan langsung dan ditanda tangani oleh Toto selaku saksi pada waktu itu,” katanya.

Saya tidak berani membeli tanah saudara Mallu kalau tidak disetujui oleh saudaranya semua, termasuk Toto pada waktu itu.

“Setahu saya Toto dilaporkan oleh saudaranya Mallu karena persoalan tanah pembagiannya Mallu yang mau diambil oleh Toto,’ jelas Sarro.

Silahkan melapor kalau merasa keberatan dan pihaknya akan mengikuti laporan Toto Bin Beta.

”Saya membeli tanah dari Mallu dan saya tau persis kondisi dan riwayat tanah di desa bonto ujung karea saya lahir dan besar di desa bonto ujung, kalau merasa dirugikan silahkan melapor nanti saya ikuti laporannya,” ujar Sarro.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Jeneponto saat di konfirmasi melalui WhatsApp mengatakan saya cek.

Saya cek” singkatnya

Bersambung…

(DS)

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video