Nyaleg di PDIP-P, Koalisi KMPP Desak Sekda Gowa Mundur
Sorot

Nyaleg di PDIP-P, Koalisi KMPP Desak Sekda Gowa Mundur

inetnews.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Dra. Hj. Kamsina didesak mundur dari jabatan, setelah diketahui terdaftar sebagai Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) didaerah pemilihan meliputi Kecamatan Palangga – Barombong.

Desakan Sekda mundur tersebut mengatasnamakan Koalisi Mahasiswa Pemerhati Pemerintah yang tergabung didalamnya (KAMRI, GMPK dan KPK).
Puluhan Mahasiswa ini berorasi didepan kantor Bupati Gowa Jalan Masjid Raya, Rabu (16/8/2023).

Menurutnya terdaftarnya sebagai anggota partai dan sebagai Bacaleg Sekda Gowa telah melanggar regulasi yang berlaku dan kepuasan Mahkamah Konsitusi nomor 41/PPU/XIII/2014 tentang pengajuan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak ditetapkannya sebagai Calon Anggota legislatif.

” Ibu Kamsina belum melakukan itu, ia masih menjabat sebagai Sekda Gowa. Tentu itu telah melanggar regulasi dan rawan penyalahgunaan jabatan” ujar Dandi. Rabu.(16/08/23)

Selain itu, Jendral Lapangan Aksi ini juga mendesak agar Bupati Gowa. Adnan Purichta Ichsan YL untuk segera mencopot dan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada Sekda Gowa

” Kami meminta kepada Bapak Bupati untuk melakukan pemecatan terhadap Ibu Sekda yang telah terdaftar sebagai calon peserta pemilu legislatif Kabupaten Gowa” tutupnya

Berdasarkan surat keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI-P nomor 750A/KPTS/VII/202, tentang penetapan dan pengesahan nama-nama bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Gowa, terdapat nama Kamsina sebagai Bacaleg.

Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan dari pihak Sekda Gowa Kamsina serta belum memberikan tanggapannya.(*)

Gowa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Dra. Hj. Kamsina didesak mundur dari jabatan, setelah diketahui terdaftar sebagai Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) didaerah pemilihan meliputi Kecamatan Palangga – Barombong.

Desakan Sekda mundur tersebut mengatasnamakan Koalisi Mahasiswa Pemerhati Pemerintah yang tergabung didalamnya (KAMRI, GMPK dan KPK).
Puluhan Mahasiswa ini berorasi didepan kantor Bupati Gowa Jalan Masjid Raya, Rabu (16/8/2023).

Menurutnya terdaftarnya sebagai anggota partai dan sebagai Bacaleg Sekda Gowa telah melanggar regulasi yang berlaku dan kepuasan Mahkamah Konsitusi nomor 41/PPU/XIII/2014 tentang pengajuan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak ditetapkannya sebagai Calon Anggota legislatif.

” Ibu Kamsina belum melakukan itu, ia masih menjabat sebagai Sekda Gowa. Tentu itu telah melanggar regulasi dan rawan penyalahgunaan jabatan” ujar Dandi. Rabu.(16/08/23)

Selain itu, Jendral Lapangan Aksi ini juga mendesak agar Bupati Gowa. Adnan Purichta Ichsan YL untuk segera mencopot dan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada Sekda Gowa

” Kami meminta kepada Bapak Bupati untuk melakukan pemecatan terhadap Ibu Sekda yang telah terdaftar sebagai calon peserta pemilu legislatif Kabupaten Gowa” tutupnya

Berdasarkan surat keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI-P nomor 750A/KPTS/VII/202, tentang penetapan dan pengesahan nama-nama bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Gowa, terdapat nama Kamsina sebagai Bacaleg.

Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan dari pihak Sekda Gowa Kamsina serta belum memberikan tanggapannya.(*)

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video