Kasatpol Ikhsan NS, Bengkel GS Motor Jual Minol Lagi, Sanksi Menanti

Kasatpol Ikhsan NS, Bengkel GS Motor Jual Minol Lagi, Sanksi Menanti

Inetnews.co.id, Makassar | Toko Gunung Sari Motor diduga Nyambi menjual beragam minuman alkohol (Minol) tanpa mengantongi ijin dari PTSP dan Disperindag serta telah membuat pernyataan untuk tidak menjual minol lagi jika belum mempunyai izin lengkap.

Diketahui Tim Satpol PP yang turun beberapa hari lalu melakukan sidak di TK Gunung Sari Motor yang diduga Nyambi beragam minol berkedok bengkel yang terletak di jalan Alauddin Kecamatan Tamalate Kota Makassar Senin, (02/01/2023).

Setelah melakukan sidak dan memeriksa perijinan Minuman Alkoholnya namun Tim dilapangan hanya diperlihatkan ijin dari Kementerian Perdagangan RI melalui Sistem Single Submition (OSS) dan dari ijin dari PTSP dan Disperindag dia tak mengantonginya.

“Hasil pemeriksaan di lapangan tempat usaha tersebut memiliki izin dari OSS, namun demikian kami tetap memanggil pemilik usaha untuk dimintai keterangan dan menghadirkan SKPD terkait.

PTSP dan Dinas Perdagangan” terang Ikhsan melalui pesan singkat whatsap Selasa (03/01)

Beberapa hari kemudian tim media mempertanyakan perkembangan pemanggilan pihak pemilik TK tersebut kepada Ikhsan NS Selaku Kasatpol PP melalui via pesan singkat whatsap ia mengungkapkan sudah dipanggil dan dibuatkan perjanjian.

“Yang bersangkutan sudah buat surat pernyataan bahwa tidak melakukan aktifitas penjualan minol jika izinnya tidak lengkap dan tidak sesuai” terang Ikhsan Kamis (05/01/2022).

Tim media bertanya kepada Kasatpol PP Ikhsan NS, jika aktifitas tersebut masih dia lakukan, sanksinya usahanya akan ditutup dan minumannya disita? iya” jawabnya.(*)

 

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video