inetnews.co.id – Sesuai instruksi Kapolda Sulsel, untuk menindak tegas dan tembak ditempat bagi para pelaku pembusuran, hal itu direspon cepat oleh Kepolisian Resor Kota Besar Makassar dengan melakukan penangkapan 8 remaja terkait kasus busur panah di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dimana 5 orang di antaranya dilumpuhkan dengan timah panas.
Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Budhi Haryanto mengatakan telah mengamankan 20 orang pelaku pembusuran dan tawuran. Dari 20 tersangka ini, kata Budhi, lima orang ditembak.
“Lima orang kita berikan tindakan tegas terukur karena memang melawan petugas,” kata Budhi saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (12/12).
Kelima pelaku yang ditembak tersebut, yakni Haikal, Irwan, Muhammad Aswan, Didit Pratama, Syahrul, Adyan. Selanjutnya tiga pelaku lain masing-masing bernama Razky, Arya Anugrah dan Ardiansyah.
Budhi pun menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas pelaku tindak kriminal di Makassar. “Kita dari Polrestabes Makassar sudah berkomitmen apabila ini masih dilanjutkan kita akan semakin keras melakukan penindakan,”ungkapnya.
Dari 20 tersangka diamankan di tiga wilayah dan sangat meresahkan masyarakat. Budhi juga mengungkapkan lima orang yang ditindak tegas karena berperan sengaja membuat seolah-olah Makassar tidak aman dengan membuat teror busur.
“Mereka ini melakukan pembusuran terhadap orang yang tidak dia kenal. Jadi memang sengaja mereka ini membuat seolah-olah Makassar tidak aman,” ungkapnya.
Budhi menyebut 20 orang yang diamankan tidak tergabung dalam kelompok mana pun. Meski demikian, 20 orang tersebut sering melakukan teror busur.
Budhi 1menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas pelaku tindak kriminal di Makassar. “Kita dari Polrestabes Makassar sudah berkomitmen apabila ini masih dilanjutkan kita akan semakin keras melakukan penindakan,” ucapnya.
” Saya sudah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pelaku pembusuran. Bahkan, polisi tidak tanggung-tanggung akan mengenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” tegasnya. ***