PJ Bupati: Raperda APBD 2023 di Setujui DPRD Sesuai Peraturan Kemendagri Nomor. 84 Tahun 2022, Tentang Penyusunan Anggaran Tahun 2023

PJ Bupati: Raperda APBD 2023 di Setujui DPRD Sesuai Peraturan Kemendagri Nomor. 84 Tahun 2022, Tentang Penyusunan Anggaran Tahun 2023

Inetnews –  Rapat bersama Dewan Perwakilan rakyat daerah Kabupaten Muba Barat terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun 2023 resmi ditandatangani menjadi produk hukum Peraturan Daerah.

Kali ini Penyusunan APBD tahun 2023 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan, sebagaimana telah yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pasal 104 ayat 1 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Orang Nomor satu di Muna Barat ini menyampaikan Raperda yang di setujui merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang penyusunan anggaran tahun 2023, bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai dengan penjelasan dokumen pendukung.

” 60 hari dokumen sudah harus di sampaikan kepada DPRD sebelum 1 Bulan Tahun Anggaran berakhir,” ujar Bahri.

Menurutnya lagi kebijakan pendapatan Daerah pada rancangan APBD Tahun 2023 sebesar RP. 684.97255.058,meliputi berbagai rancangan APBD Tahun 2023 senilai RP. 26.822.475.000.

 

Lanjutnya lagi kebijakan penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan APBD tahun 2023 sebesar Rp 42.378.440.504 yang telah direncanakan bersumber dari silpa tahun anggaran 2022 sebesar Rp 42.378.440.504.

Maka dari itu Raperda APBD tahun 2023 ini disetujui dengan adanya keseriusan dalam kerjasama dan juga koordinasi yang baik sebagai mitra setara penyelenggaraan pembangunan daerah.

Alumni Jatinagor 07 ini mengatakan Anggaran Daerah Kemendagri itu juga mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 315 Raperda Kabupaten/Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama rancangan peraturan Bupati/Walikota, maka paling lama 3 hari akan di sampaikan kepada Gubernur.

“Sebagai wakil Pemerintah Pusat Gubernur Bupati / Walikota itu bagian dari tentang APBD dan Raperda,” jelasnya lagi. d

Dari hasil evaluasi yang akan disampaikan oleh Gubernur kemudian akan disempurnakan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).

Sehingga kita berharap dengan penetapan Raperda APBD tahun 2023 menjadi Perda maka seleuruh OPD agar segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan.

Abdul Razilu Kaaka, sebagai sekretaris DPRD Muna Barat mengatakan Raperda APBD tahun anggaran 2023 yang menjadi Perda tersebut akan menjadi landasan yuridis formal, serta sebagai rujukan tolak ukur Kepala Daerah dan seluruh jajaran pimpinan OPD dalam mengelola keuangan daerah.

” Seluruh OPD kita sudah salurkan Pagu anggaran sesuai KUA- PPAS tidak ada perubahan lagi,” papanya.

Maka berdasarkan pertimbangan dan persetujuan badan anggaran dapat berkesimpulan menerima dan menyetujui semua Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023 ialah pendapatan daerah sebesar Rp 684.972.550.058, selanjutnya pendapatan transfer sebesar Rp 658.150.075.058, serta kelompok belanja daerah sebesar Rp 727.350.990.562. (Hirzan)

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video