Terkait Larangan Pakai Motor Listrik Di Jalan Raya, Kasatlantas Beri Win Win Solution

Terkait Larangan Pakai Motor Listrik Di Jalan Raya, Kasatlantas Beri Win Win Solution

Inetnews.my.id. MAKASSAR – Terkait larangan penjualan sepeda yang memakai motor listrik yang saat ini marak digunakan dijalan raya alias umum oleh anak dibawah umur yang sangat sangat membahayakan nyawa dan meresahkan para pengguna jalan lainnya

Akirnya Kasat Lantas Polrestabes Makassar. AKBP. Zulanda. S.Ik. M.SI memahami adanya barang sisa stok pada penjual dan adanya barang tersebut dengan konsumen yang terlanjur membelinya dengan beberapa syarat syarat tertentu, seperti

1. Boleh jual sisa barang yang tersimpan pada toko toko, asal dijual pada orang atau badan usaha yang peruntukannya atau mengelola tempat usaha wisata seperti area dalam pantai akarena , kawasan pergudangan terbatas dalam satu pekarangan, kawasan perkantoran terbatas dalam satu pekarangan , petugas parkir area mall , petugas pada area bandara dan kawasan terbatas yang tidak menggunakan jalan raya atau umum.

2. Harus menjelaskan secara detail tata cara penggunaannya tidak boleh dijalan raya atau di jalan umum.

3. Jelas kepada siapa dijual, didata dan akan kami cek kemana saja dijual guna menghindari dipakai oleh masyarakat umum yang akan menggunakan dijalan umum, kemudian membuat surat pernyataan kesediaan tidak menggunakan dijalan umum karena akan ditelusuri kalau dijual untuk umum yang rawan digunakan dijalan umum.

Intinya penjualan sisa stok barang secara terbatas, tidak menambah barang lagi sampai adanya regulasi penentuan kawasan tertentu yang lengkap dengan fasilitas keselamatannya dan telah memiliki sertifikasi keamanan dengan uji tipe terhadap kendaraan tersebut.

Ini adalah Win Win Solution , dan Kasat lantas mengharapkan tidak ada kucing kucingan saat penjualan nantinya.

“Saya mulai besok akan mendata secara riil berapa sisa stok yang tersedia di gudang atau tempat penjualan sepeda yang memakai motor listrik, dan saya meminta kerjasamanya para penjual untuk kebaikan kita bersama.” Ujar KasatLantas

Khusus kepada masyarakat yang terlanjur telah membeli agar tidak lagi digunakan dijalan raya apalagi di berikan kepada anak dibawah umur 17 thn, senantiasa menggunakan helm dan berjalan pada kecepatan 10-15 km / jam , yang pasti hanya boleh digunakan pada halaman rumah , kawasan komplek terbatas yang bukan jalan raya umum, dan kami berharap ini tidak dilanggar serta diharap pada Satpam yang menjaga pintu komplek untuk turut mengawasinya.

“Jadi ini adalah solusi akhir sebelum saya menerapkan Pidana sebagai bentuk Ultimum Remedium ( Pemidanaan adalah sebagai upaya terakhir dalam penegakkan hukum ), Semoga seluruh penjual dan masyarakat memahami bahwa kami benar benar menjunjung tinggi “Salus Populi Suprema Lex Esto, Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi”. Karena kami peduli pada keselamatan masyarakat kota Makassar yang kami cintai makanya kami berani mengambil langkah cepat sebelum kita bersama menyesal manakala anak anak bangsa ini menjadi korban sia sia dijalan raya.” Pungkasnya (Wis)

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video