Dipenjara, Terjerat Korupsi Proyek Buku PAUD Pada Diknas Enrekang

Dipenjara, Terjerat Korupsi Proyek Buku PAUD Pada Diknas Enrekang

Inetnews, Kejaksaan Negeri Enrekang telah mengeksekusi perkara tindak pidana korupsi atas nama Drs.Mardin, MPd atas putusan kasasi Mahkamah Agung.

Dalam siaran pers Kejari Enrekang
Nomor: PR-10 /P.4.24/K.3/Kph.3/07 /2022 eksekusi perkara tindak pidana korupsi terpidana Drs.Mardin, MPd diterangkan, adanya putusan Mahkamah Agung yang ditetapkan pada 28 September 2022.

Hanya saja dalam proses pemanggilan yang dilakukan pihak Kejari Enrekang sebanyak tiga kali tak diindahkan. Pada hari Kamis 14 Juli 2022 pukul 11.00 Wita Tim jaksa eksekutor bertindak.

“tim kejaksaan Negeri Enrekang melakukan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung itu karena terpidana telah secara patut dipanggil sebanyak tiga kali, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan,”kata kasi Intel/humas Kejari Enrekang Andi Zainal Akhirin Amus,SH (15/7-22).

Dijelaskan Andi Zainal, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Enrekang dalam kapasitasnya bertindak untuk kepastian hukum pidana badan perkara kasus penyelewengan dana PAUD dari Diknas Enrekang.

Terpidana Drs.Mardin, M.Pd selaku Kepala Bidang PAUD pada Dinas Pendidikan Enrekang berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2404 K/Pid Sus/2021 tanggal 28 September 2021.

Tindak Pidana Korupsi penyimpangan / penyelewengan keuangan Negara pengadaan Buku untuk Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun Anggaran 2016.

“Terpidana selaku Kabid PAUD (Diknas Enrekang) pada proyek pengadaan buku PAUD diseluruh Kabupaten Enrekang yang dalam realisasinya menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar 332.679.600 rupiah,” jelas Andi Zainal A.Amus,SH.

Diurai pula amar putusan MA, Ketua Majelis memutuskan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut Umum pada Kejari Enrekang dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor 118/Pid.SusTPK/2019/PN.Mks tanggal 5 Mei 2020.

Dalam putusan menyatakan terdakwa Drs. Mardin, M.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama serta menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar 50 juta.

“selain pidana badan pada terpidana dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,juga harus membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,”tegasnya.

Selanjutnya Terpidana Drs. Mardin, M.Pd dilakukan cek kesehatan terlebih dahulu dan setelah itu dibawa ke Rutan Kelas IIB Enrekang untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.

Sejak kasus bergulir tahun 2018 Drs. Mardin,MPd pernah dicopot dari Kabid PAUD Diknas Enrekang lalu dititip di BKPSDM (BKD) selanjutnya dipindah terakhir staf Inspektorat Enrekang, kini tahun 2022 sudah masuk MPP alias persiapan pensiun dan dieksekusi pidana penjara.(mas)

 

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video