Hentikan Penyidikan, Oknum Penyidik Tahban Polres Gowa Dilaporkan Ke Propam Polda Sulsel

Hentikan Penyidikan, Oknum Penyidik Tahban Polres Gowa Dilaporkan Ke Propam Polda Sulsel

Inetnews.my.id. Gowa – Oknum Penyidik Tahban/Penyidik Pembantu Tahban Polres Gowa, akhirnya di laporkan ke Kabid Propam Polda Sulsel atas dugaan pelanggaran kode etik dan profesi kepolisian oleh kuasa hukum Madong Dg Bantang pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022.yang lalu

Laporan yang di tujukan ke Kabid Propam Polda Sulsel. Kombes Pol. Agoeng atas dugaan tidak profesionalnya penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagimana dimaksud dalam pasal 167 KUHPidana yang dilakukan oleh Tasman dengan laporan Polisi Nomor:STTLP/B//453/XII/SPKT/POLDA SULSEL yang dilaporkan oleh Madong Dg Bantang. Dimana laporan tersebut di A-2 kan oleh penyidik/penyidik pembantu unit Tahbang hanya melihat secara subjektif dan tidak mendalami secara objektif.

Selain ditujukan kepada Kabid Propam Polda Sulsel, laporan tersebut juga di tembuskan Kepada Bapak Kapolda Sulsel. Irjen. Pol. Nana Sudjana, Kabagwasidik Polda Sulsel, bahkan hingga ke Mabes Provam, Kadiv Propam Mabes Polri, Kepala Biro Pengawasan Penyidik (Rowassidik) Bareskrim Polri.

Saat dikonfirmasi Ahli waris Hadia BT Lebu, Madong Dg Bantang selaku pelapor sangat kecewa atas sikap atau keputusan yang telah dilakukan oleh penyidik Tahbang Polres Gowa .

Ia mengatakan bahwa, apakah keadilan saat sekarang ini hanya orang yang mampu atau hanya orang yang memiliki banyak uang yang berhak mendapatkannya, Kemudian masyarakat miskin atau masyarakat yang kurang mampu seperti saya ini hanya seorang pedagang Sayur keliling hanya bisa mendapatkan penindasan terus menerus, hingga kita tidak tahu dimana lagi kita akan mendapatkan Keadilan,” ketus salahsatu ahli waris Madong Dg Bantang.

Lebih lanjut, Bantang bahwa tujuan pelaporan ke Kabid Propam dan Kadiv Propam agar kasus tersebut dibuka kembali dan di tarik ke Polda, pasalnya laporan saya memang awalnya di Polda kemudian di disposisi ke Polres Gowa,” tambahnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Madong Dg Bantang mengatakan, bahwa penghentian kasus yang dilaporkan kliennya sarat akan ketidakpahaman penyidik dalam mencari fakta fakta pidana. Karena dalam hal ini Penyidik/Penyidik Pembantu tidak melihat secara substansi permasalahan yang dilaporkan kliennya.

Menurutnya, bahwa penyidik/penyidik pembantu tidak sejalan dengan tupoksinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat (TRI BRATA) sebagaimana UU NO.2 TAHUN 2002 tentang kepolisian,” ucap Gunawan S.H.,M.H.,M.Pd selaku kuasa hukum Madong Dg Bantang. Rabu.(08/06/22)

Dikatakan bahwa laporan tersebut untuk menjaga netralitas, disiplin anggota Polri serta untuk menjaga nama baik institusi kepolisian maka perlu dilakukan langkah langkah tegas sebagai dimaksud dalam Perkap No.14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian dan guna untuk menjaga nama baik institusi POLRI dari kepercayaan masyarakat.

Bahwa, dalam hal ini diduga tidak cukup alasan Penyidik/Penyidik Pembantu Unit TAHBANG POLRES GOWA melakukan penghentian laporan Nomor:STTLP/B//453/XII/SPKT/POLDA SULSEL, yang di dasari hasil gelar perkara tanggal 25 Februari 2022 (SP2HP).

Hal ini sesuai fakta bahwa kepemilikin Tasman yang mengacu pada surat Akte Jual Beli (AJB) Nomor:149/2019 tanggal 26 Juli 2019, Dimana didalam akta jual beli tersebut tercantum luasan ± 200 M2 yang telah di beli dari MUH.AMIN DG MANYE tetapi fakta dilapangan yang di pagar/dikuasai oleh saudara TASMAN adalah ± 428 M2. Hal ini sudah sangat jelas sebagian tanah milik MADONG DG BANTANG (Pelapor) Ahli waris Hadia BT Lebu secara nyata diserobot dan atau dirampas Haknya oleh Tasman (Terlapor). Dalam Keterangan fakta tersebut sudah diduga adanya tindak kejahatan, Kok bisa Laporan tersebut dihentikan ya?? tanya Gunawan Kuasa Hukum ahli waris Dg. Bantang keheranan

Lebih lanjut, bahwa patuh diduga, penghentian kasus tersebut merupakan keberpihakan atau bentuk dilakukannya pembiaran untuk menjamurnya pelaku kejahatan tindak pidana, hal ini bertentangan dengan Tupoksi Polri, Etika dan Profesi Kepolisian. Dimana kekuatan hukum secara kepemilikan administrasi oleh klien kami sudah dibenarkan dalam hukum,” ucap Gunawan, selaku kuasa hukum ahli waris Hadia BT Lebu.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari Bripka Ahmad selaku penyidik/penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh awak media.(*)

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video