Rakyat Jangan Terus Menerus di Bodohi

Rakyat Jangan Terus Menerus di Bodohi

Oleh : Bahar Razak SH.

Menyikapi pemberitaan tentang adanya Modus “penjual Stempel” yang di lansir beberapa media Online tentang adanya dugaan pungutan untuk Kegiatan Supervisi guna para calon pelanggan PLN akan memperoleh Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik yang di suarakan oleh Limit Indonesia patut di Apresiasi. Sebab, Kegiatan Supervisi yang berbayar adalah merupakan Pelanggaran hukum yang nyata, karena tidak satupun aturan yang ada untuk memerintahkan adanya kewajiban Calon Pelanggan PT PLN (persero) untuk membayar biaya dalam rangka untuk memperoleh Nomor Identitas Instalasi Tenaga listrik (NIDI-TL), “jadi rakyat itu jangan terus-menerus di Bodohi”, ungkap Bahar Razak SH, ketua umum Badan peneliti dan Pengkajian Peraturan Perundang-undangan (BP4).

Bahwa awal mula Dasar hukum Pemberlakuan Nomor Identitas Instalasi Tenaga listrik yang dibentuk oleh Menteri Energi dan Sumber daya mineral melalui Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2021 dimana adalah   untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42, sampai dengan pasal 46 dan pasal 49 ayat (9) Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang energi dan sumber daya mineral.

Ungkap Bahar pula, Sedangkan Ketentuan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang energi dan sumber daya mineral adalah hirarki untuk melaksanakan   ketentuan Pasal 39, Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, sedangkan Undang-Undang Cipta kerja telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bertentangan dengan UUD’ 1945 dan dinyatakan pula oleh MK, agar menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta TIDAK dibenarkan pula untuk menerbitkan Peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Ujar Bahar.

Maka dengan adanya Putusan MK  ini seharusnya Pelaksanaan Supervisi yang berbayar itu harus pula dihentikan apalagi memang tidak ada aturan tentang kewajiban masyarakat untuk membayar, jika hal tersebut terbukti adanya pembayaran sebagaimana hasil temuan LIMIT Indonesia, maka perbuatan tersebut adalah Murni Perbuatan Pidana. Tutupnya.(*)

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video