Satnarkoba Polres Enrekang Tangkap 3 Tersangka Narkoba

Satnarkoba Polres Enrekang Tangkap 3 Tersangka Narkoba

Inetnews, Polres Enrekang melakukan jumpa pers terkait penangkapan para tersangka yang digeruduk Satuan Timsus Narkoba Polres Enrekang.

Tak bisa disangkal maraknya kalangan pengkonsumsi,pemakai dan pengedar obat terlarang tersebut sudah sangat meluas serta diresahkan masyarakat.

Untuk ini kelihaian para pelaku dalam memakai narkoba diantaranya diringkus sebanyak 3 pelaku pemakai narkoba, bahkan satu diantaranya seorang wanita.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita pirex berisi sabu-sabu, beserta dua hanphone, dan satu unit sepeda motor.

Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan mengungkap inisial serta alamat dari ketiga yang terindikasi mengkonsumsi barang terlarang itu.

Giat press release berlangsung di ruang lobby Polres Enrekang yang di dampingi oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang Iptu Sudirman, Kasubsi Penmas Sihumas Polres Enrekang Iptu Agung Yulianto, SH, MH.

“Kejadian bermula dari laporan warga, sehingga kami menindaklanjuti kabar tersebut dan ternyata terbukti. Seketika itu dilakukan penangkapan terhadap MM (25) kemudian disusul AD (23) dan DN (32),” kata Arief Doddy Suryawan (30/8-22).

Diketahui, MM yang merupakan tuna karya beralamat di Desa Buttu Sawe, Kecamatan Duampauna, kelahiran Kabupaten Pinrang.

Lalu AD yang juga tuna karya, warga Desa Karueng, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.

Selanjutnya DN (32) wanita yang beralamat Jl Imam Bonjol, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang. Tersangka MM ditangkap di Jl Pangeran Hidayat, Juppandang, Kabupaten Enrekang.

Dari lokasi penangkapan petugas menemukan sebuah pirex berisi narkotika jenis shabu. Ketiganya Satuan Timsus Narkoba Polres Enrekang meringkus sebagai pelaku pemakai narkoba.

Hasil interogasi dan MM mengaku bahwa sisa sabu-sabu dalam pirex tersebut dikonsumsi bersama AD dan DN di kompleks perumahan Aufa Residen Bampu.

“Selanjutnya, Timsus Narkoba bergegas meringkus AD dan DN tanpa perlawanan,” ujarnya.

Dari keterangan MM, sabu-sabu itu diperoleh secara patungan dari ZL yang saat ini ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan warga, salah satu yang terjerat kasus penyalagunaan narkotika itu (DN 32 th) diduga keluarga dari seorang pejabat di Kota Makassar.

Kendati demikian, Kepala Kelurahan Juppandang, Ilham Akbar Eka Yuda hanya membenarkan DN adalah warganya.”Iye yang saya tahu secara umum, DN kemanakan dari Sekretaris Kota Makassar, Muh Ansar,”ucapnya.

Dikatakan, DN seorang perempuan single parent yang berprofesi sebagai kurir.”Saya sangat kaget ada informasi bahwa ada warga saya yang terlibat (kurir),” kata Ilham Akbar.

Kini, ketiga yang terduga pelaku ini sedang ditahan di Mapolres Enrekang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (mas)

 

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video