inetnews.co.id — Usai menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi membuka blokir lebih dari 100 juta rekening lama yang sebelumnya dinyatakan dormant atau tidak aktif.
Kebijakan ini memicu gelombang kritik netizen, yang menuding PPATK “takut” setelah dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pemblokiran dan aktivasi rekening mencuat di publik.
Mayoritas rekening yang dibuka kembali merupakan rekening tidak aktif selama 5 hingga 35 tahun. PPATK menegaskan, nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana mereka dan dapat mengajukan reaktivasi melalui cabang bank masing-masing. Aktivasi dilakukan sesuai prosedur internal perbankan, dengan standar Know Your Customer (KYC) yang berlaku.
Sebelumnya, sejak Mei 2025, PPATK memblokir lebih dari 122 juta rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa rekening dormant sering dimanfaatkan untuk kejahatan seperti penipuan, jual-beli rekening untuk judi online, perdagangan narkotika, dan korupsi.
“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” jelas Ivan.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu, baik penarikan, penyetoran, maupun transfer. Langkah ini, kata Ivan, merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, serta upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Proses aktivasi rekening dormant menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungli sebesar Rp100 ribu. Isu ini semakin panas ketika Ustad Das’ad Latif mengunggah kritiknya di media sosial.
Ivan menegaskan bahwa uang yang disetorkan saat aktivasi bukan biaya administrasi, melainkan setoran ke rekening nasabah sendiri.
“Kami pastikan bank tidak boleh meminta setoran untuk aktivasi,” tegasnya.
Viralnya isu pungli ini membuat bank dan PPATK mempercepat proses aktivasi, sekaligus memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat. Kini, mayoritas rekening dormant telah kembali aktif.
Ledakan Kritik Netizen
Meski sudah ada klarifikasi, kebijakan PPATK tetap menuai kritik keras dari warganet. Beberapa komentar di media sosial menyebut langkah ini “menyusahkan rakyat” dan “modus merampok uang masyarakat”.
“Aneh kebijakan PPATK ini, menyusahkan rakyat Indonesia,” tulis seorang netizen.
“Setelah viral, kebijakan berubah. Inilah modus pungli biar tidak ketahuan,” sambung yang lain.
Ada pula komentar yang mengaitkan kebijakan ini dengan situasi ekonomi nasional:
“Ini gara-gara utang membengkak, dicari solusinya lewat cara menguras uang rakyat.”
Terlepas dari kritik tersebut, PPATK menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran dan reaktivasi rekening dormant adalah untuk menjaga sistem keuangan yang bersih, aman, dan transparan.
Ivan memastikan, langkah ini bertujuan melindungi nasabah dari penyalahgunaan rekening dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional.
Editor : ID Mr
Follow BeritaInet News diTik Tok







