inernews.co.id. Pengukuhan kepala desa dengan masa jabatan yang diperpanjang hingga tahun 2027 untuk Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, telah dilaksanakan usai upacara Detik detik Proklamasi kemerdekaan RI ke-80 di alun alun setempat.
Pengukuhan kepala desa dilakukan oleh Bupati Enrekang Muh.Yusuf Ritangnga merujuk pada perpanjangan masa jabatan kepala desa berdasar Undang- Undang Desa yang baru, memberi tambahan 2 masa jabatan kepala desa yang seharusnya berakhir masa jabatan tahun 2025 masih menjabat hingga tahun 2027 nanti.
“Pengukuhan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kelanjutan kepemimpinan di tingkat desa dan untuk mendorong pembangunan desa yang lebih baik,”Kata Bupati Enrekang Muh. Yusuf Ritangnga (17/8/2025).
Hadir dalam kegiatan pengukuhan tersebut Wakil Bupati Enrekang Andi Tenri Liwang La Tinro , plt Sekda Dr. Zulkarnain K, para Forkopimda, para asisten yang stanby usai pengibaran bendera merah putih Proklamasi kemerdekaan RI serta sejumlah tamu undangan.

Kata Muh Yusuf R pengukuhan ini tindak lanjut keluarnya Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang desa, khususnya pasal 39 ayat 1 dan pasal 56 ayat 2 masa jabatan kepala desa selama 8 tahun.
“Secara formal, kita hanya mengukuhkan kembali dengan adanya perpanjangan masa jabatan atau penambahan masa jabatan 2 tahun untuk masing-masing Kepala Desa, menindaklanjuti surat edaran Mendagri,”jelasnya.
Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang Bupati R memberi selamat kepada seluruh Kades yang dikukuhkan, dengan perpanjangan masa sisa waktu menjabat 2 tahun merupakan amanah yang harus dijalankan penuh tanggung jawab.
“Kami berharap kepala desa dikukuhkan kembali masa jabatannya memberi semangat baru, tumbuh pemikiran baru dalam menjalankan roda pemerintahan desa dan mengisi pembangunan di desa, sehingga manfaatnya secara langsung dirasakan oleh masyarakat kita,”pinta Yusuf Ritangnga.(mas)







