inetnews.co.id — Terlapor oknum dalam jaringan Moladin di Sulawesi Selatan, Firmansyah Rizal, dilaporkan menghilang usai diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan pembiayaan kendaraan roda empat.
Hingga kini, keberadaannya belum diketahui, sementara korban meminta aparat kepolisian bertindak tegas.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga Kabupaten Gowa bernama Hasdar yang melaporkan dugaan penipuan pembiayaan kendaraan melalui skema Dana Sinta ke Polres Gowa pada 2 Desember 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1360/XII/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel.
Dalam keterangannya, Hasdar menjelaskan bahwa ia mengajukan pembiayaan kendaraan dengan sistem pembayaran bunga bulanan tanpa cicilan pokok.
Meski kantor Moladin berada di Makassar, tepatnya di Jalan Hertasning, proses pengajuan justru diarahkan ke Moladin Palopo oleh terlapor Firmansyah Rizal.
“Alasannya supaya tidak ada permainan oknum di Makassar. Tapi justru dari situ masalah mulai muncul,” ujar Hasdar, Rabu (28/1/2026).
Pada tahap awal, korban mengaku menerima pencairan dana sekitar Rp40 juta. Namun kejanggalan mulai dirasakan pada Oktober 2025, ketika sejumlah pengajuan lanjutan disebut ditolak tanpa penjelasan yang transparan.
Permasalahan kian rumit saat pada Mei 2025, Hasdar kembali mengajukan pembiayaan dengan menjaminkan mobil Honda Mobilio miliknya yang diperkirakan bernilai sekitar Rp80 juta.
Namun dalam data pembiayaan, nominal pinjaman tercatat hanya Rp27,5 juta dengan beban bunga hampir Rp3,9 juta per bulan.
Meski merasa janggal, korban mengaku tetap membayar bunga tersebut secara tunai kepada terlapor sejak Juni hingga Oktober 2025.
Situasi memuncak pada November 2025, saat Hasdar didatangi debt collector PT Bayu Putera Samudera (PT BSP). Dari pihak penagih itulah korban mengetahui bahwa nilai pinjaman dalam sistem tercatat mencapai sekitar Rp90 juta, jauh dari kesepakatan awal.
Hasdar menduga telah terjadi penambahan pembiayaan (top up) atau mark up pencairan pokok tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Diberitakan sebelumnya, Firmansyah Rizal disebut sempat mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan tertulis.
Namun setelah itu, terlapor tidak lagi dapat dihubungi. Upaya korban mendatangi rumah terlapor juga tidak membuahkan hasil karena rumah tersebut diketahui dalam keadaan kosong.
Korban juga menyebut, terlapor diduga tengah dicari oleh pihak lain yang mengaku mengalami kerugian serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Moladin maupun PT Bayu Putera Samudera (PT BSP) terkait laporan tersebut.
Sementara itu, korban berharap Polres Gowa dapat segera menindaklanjuti perkara ini sesuai proses hukum yang berlaku.
Editor: ID Mr







