Home  

Kuasa Hukum Zainuddin Dg. Ngawing Klarifikasi isu di  Bekingi Polisi

inetnews.co.id – Kuasa hukum ahli waris pemilik tanah atas nama Zainuddin Dg. Ngawing, HERMAN, S.H., dari Kantor Hukum Herman & Associates, memberikan klarifikasi melalui konferensi pers yang digelar di Makassar pada Sabtu (11/04/26).

Dalam pernyataannya, Herman membantah keras tuduhan yang menyebut kliennya dibekingi oleh pejabat kepolisian dalam sengketa lahan di wilayah Moncongloe, Kabupaten Maros.

Menurut Herman, kliennya merupakan ahli waris sah atas objek tanah yang dahulu beralamat di Kampung Mangempang No. 151, Desa Moncongloe, Kecamatan Mandai, kini termasuk wilayah Kecamatan Moncongloe Lappara.

Tanah tersebut, kata dia, telah dikuasai secara fisik oleh keluarga kliennya sejak tahun 1981 dan didukung oleh dokumen legal berupa Rincik P2/Tanah Negara, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta surat keterangan dari Kepala Dusun Ballapati.

BACA JUGA  Resmi Dilantik, IKA Arsitektur Unhas Siap Bersinergi dengan Pemkot Makassar dan Pemkab Gowa

Menanggapi pemberitaan yang disampaikan oleh Andi Sarman di sejumlah media, Herman menegaskan bahwa pertemuan kliennya dengan Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan terjadi secara tidak sengaja di teras Masjid Mapolda saat hendak melaksanakan ibadah, tanpa adanya intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.

“Pertemuan itu murni kebetulan dan hanya sebatas sapaan. Tidak ada bentuk bekingan ataupun intervensi terhadap penyidik sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Herman.

Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap kliennya tetap berjalan normal dan bahkan telah memasuki tahap penyidikan, sehingga tuduhan adanya perlindungan dari oknum kepolisian dinilai tidak berdasar.

Selain membantah tuduhan tersebut, Herman juga menyoroti dugaan kejanggalan pada legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) yang digunakan oleh pelapor, khususnya SHM No. 698 seluas 5.981 meter persegi yang diduga cacat hukum karena tidak memiliki warkah yang jelas serta tidak dilengkapi data pengukuran yang sah.

BACA JUGA  Tiga Tahun Tanpa Tersangka, Kasus Korupsi Dana JKN di Kejari Gowa "Kabur"

Ia juga mempertanyakan terbitnya SHM No. 6060 atas nama pelapor ketika sengketa masih dalam proses hukum.

“Kami meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum dan mengedepankan pembuktian yang objektif. Klien kami hanya mempertahankan hak warisan keluarganya,” tegasnya.

Sebagai bentuk upaya hukum, pihak ahli waris telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus serta melaporkan dugaan keterlibatan oknum aparat kepada Propam Mabes Polri.

Herman juga mengimbau media agar menyajikan pemberitaan secara berimbang dengan mengedepankan prinsip konfirmasi kepada semua pihak.

“Kami berharap media dapat menyajikan informasi yang berimbang sehingga fakta hukum dapat terungkap secara jelas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Herman.

BACA JUGA  Bupati Enrekang Lantik 4 Pejabat Eselon II Tegaskan Semangat Baru Pelayanan Publik Lebih Baik