Jurus Baca-bacana Manjur, Owner Saraskin “Lepas” dari Vonis Berat

Jurus Baca-bacana Manjur, Owner Saraskin Lepas dari Vonis Berat
Owner Kosmetik Saraskin, Nurmaya Santi (Facebook)

inetnews.co.id — Pemilik kosmetik Saraskin, Nurmaya Santi (39), dijatuhi vonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Vonis tersebut terkait peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, dalam perkara Nomor 221/Pid.Sus/2025/PN Kdi. Meski terbukti bersalah, Nurmaya Santi “lolos” dari hukuman berat karena pidana yang dijatuhkan hanya bersifat percobaan.

Hal ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak puas dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra). Humas PN Kendari, Hans Prayugotama, menjelaskan bahwa putusan dibacakan pada Senin (3/11/2025).

“Terdakwa divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Selama masa percobaan, terdakwa tidak harus menjalani hukuman penjara, kecuali jika melakukan tindak pidana lain,” kata Hans, Selasa (18/11/2025), mengutip kendariinfo.com

BACA JUGA  Ngaku Timses Calon Bupati, Pria di Pinrang Ditangkap Usai Tipu Rp 58 Juta Bermodus Calo CPNS

Hans menambahkan, JPU mengajukan banding pada Senin (10/11/2025). Saat ini, berkas administrasi masih berada di PN Kendari sebelum dikirim secara resmi ke PT. Data elektronik perkara telah dikirim lebih dulu sehingga proses sidang di PT dapat segera dijadwalkan.

Owner Kosmetik Saraskin, Nurmaya Santi (Facebook)

Majelis hakim yang memeriksa perkara dipimpin Mahyudin, dengan hakim anggota Frans Wempe Supit Pangemanan dan Waode Sangia.

Panitera pengganti adalah Muhammad Resky AP Bunggasi, sedangkan JPU yang menangani perkara adalah Fadly Alamsyah Safaa.

Dalam putusan, majelis hakim menyatakan Nurmaya Santi terbukti mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

BACA JUGA  Bentrokan TNI-Polri di Malam Takbiran, Dua Anggota TNI Diamankan POM

Hukuman 1 tahun penjara dijatuhkan, namun tidak perlu dijalani kecuali terdakwa melakukan tindak pidana lain dalam masa percobaan 2 tahun.

Seluruh masa penahanan sebelumnya dikurangkan dari pidana. Selain itu, barang bukti Saraskin Day Protection 12,5 gram (4.250 pcs), Saraskin Night Cream Retinol Booster 12,5 gram (9.875 pcs), dan Saraskin Brightening Booster Body Scrub 250 ml (2.065 pcs) dimusnahkan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta 2 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Nurmaya Santi didakwa melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang tindak pidana di bidang kesehatan.

BACA JUGA  Pegiat Sosial Polisikan Bos Kosmetik, Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

 

 

Editor : Amor/ID Mr
Follow Berita : Inet News di TikTok