Gelar RJ Kejari Enrekang Hentikan Tuntutan Hukum Kasus Pencurian ATM, Pelaku Disangsi Sosial 2 Bulan Jadi Marbot Masjid

inetnews.co.id. Kejaksaan Negeri Enrekang mengajukan Restorative Justice (RJ) untuk kasus pencurian dengan modus terdesak ekonomi, atas tersangka Acok (35 th).

Dalam permohonan restorative justice oleh Kejari Enrekang kepada Kejati Sulsel atas nama tersangka Aco alias Zea Bin Summan (35) Tahun, disangka melanggar pasal 362 KUHP kasus pencurian milik korban atas nama Sahriani diselesaikan penghentian penuntutan kasus.

Penyelesaian perkara melalui RJ setelah gelar perkara secara virtual pada Senin ,22 September 2025 bersama pihak Kejati Sulawesi Selatan dan menyetujui upaya perkara pencurian ATM melibatkan Aco alias Zela (35 th) penghentian penuntutan perkara.

Persetujuan tersebut diberikan Senin tgl 22 september 2025 setelah jaksa penuntut umum (JPU) Anisa Nurfadillah
,SH dan melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Andi Dharman Koro,SH gelar ekspose virtual RJ pada Senin ,22 September 2025.

Dalam penjelasannya Kajari Enrekang Padeli SH.M.Hum bahwa restorative justice oleh Kajati Sulsel atas nama tersangka Aco alias Zea Bin Summan (35) Tahun, yang disangka melanggar pasal 362 KUHP kasus pencurian terhadap korban atas nama Sahriani .

BACA JUGA  Danny Pomanto Serahkan Santunan Jaminan Kematian Ke Ahli Waris Jukir Perumda Parkir

Kronologi kejadian pada Jum’at malam 4 juli 2025 sekitar pukul 19.00 Wita di Dusun Tampo kecamatan Buntubatu, tersangka bersama korban Ny. Sahriani sebagai penumpang kendaraan umum. Saat Hasriani turun duluan dari mobil tanpa sepengetahuan tas dompet berisi ATM Ny.Sahriani terjatuh dan dilihat pelaku Acok.

Acok yang kebetulan lagi putus kerja dari Morowali mengamankan tas kecil tersebut dan menemukan kartu ATM BRI terikat nomer pin didalamnya.

“tas berisikan kartu ATM BRI terikat bersama secarik kertas bertuliskan nomor PIN kartu itu,tanpa setahu pemiliknya, lalu lewat mesin ATM yang terdeteksi di dua lokasi dicairkan uangnya oleh pelaku (Acok) sebesar total 21,4 juta,”jelas Kajari Enrekang Padeli,SH.MHum (22/9/2025).

Pelaku terhimpit ekonomi karena kondisinya putus kerja dari Kabupaten Morowali tak punya uang, akhirnya pergi ke sejumlah ATM untuk menarik uang tunai dan mentransfer uang milik Syahrini hingga Rp 21.403.000 hanya menyisakan saldo Rp78.500.000 di rekening Sahriani.

Selanjutnya Kajari Enrekang katakan, uang yang ditarik dari ATM tersebut 24,5 juta hanya sebagian yang digunakan senilai Rp 6.853.000 . Dari pengakuan tersangka uang dipakai kebutuhan mendesak keluarganya yaitu untuk keperluan anak anaknya.

BACA JUGA  Kejari Enrekang Tuntaskan Perkara Penganiayan Anak Melalui Restoratif Justice Tahun 2024

Dalam kasus ini Acok setelah tahap II ditahan selama 11 hari di rutan Enrekang dan atas permohonan pihak keluarga dan ketua DPRD Enrekang Ikrar Eran Bati dalam rangka penerapan keadilan dilakukan RJ penghentian penuntutan oleh Kajati Sulsel melalui Pidum Kejari Enrekang dengan barang bukti sebesar 14,45 juta dikembalikan.

Pula Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Padeli menambahkan, penyelesaian sebuah perkara lewat restorasi justice harus berpedoman peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif .

RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan rekonsiliasi para pihak dan pengambilan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku setelah pemberhentian penuntutan berupa sanksi sosial sebagai tenaga marbot di masjid selama 2 bulan di kampungnya.

“Dengan disetujui RJ ini tersangka segera dibebaskan jangan ada sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, dan setelah sanksi sosial dijalani disiapkan kerja informal,kita usahakan sebagai sumber usaha,entah lewat Pemda atau pemerintah setempat,” ucap Kajari Padeli,SH.MHum.

BACA JUGA  Personel Polres Enrekang Rayakan Ultah  AKBP. Hari Budiyanto, SH.SIK.MH Didampingi Keluarga

Sementara Kasi Pidum Andi Dharman Koro,SH menjawab awak media persetujuan lainnya atas keadilan restoratif dilakukan dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan.

Kemudian tindak pidana ancaman penjara yang disandangkan penyidik kepolisian selama 3 tahun jadi tidak lebih dari 5 tahun dan ada perdamaian antara pihak yang bersengketa di mana tersangka telah mengganti kerugian material korban.

“dalam kasus ini disangkakan pasal dengan ancaman pidana 3 tahun, juga masih ditahan selama 11 hari masih dibawah ketentuan perundangan selama 14 hari,”jelas Andi Dharman Koro,SH.(mas)