inetnews.co.id. Sosialisasi Perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan dan pemberdayaan terhadap perempuan menjadi atensi Pemkab Enrekang melalui Dinas P3A setempat.
Sosialisasi hadir ditengah masyarakat kecamatan Curio, (30/9/2025) ditengah terus merebaknya kasus, khususnya menonjol perbuatan asusila oleh orang terdekat terhadap anak atau siswi yang berujung perbuatan kriminal ditangani unit PPA reskrim Polres Enrekang.
Kegiatan yang menghadirkan berbagai unsur masyarakat ini berlangsung penuh antusiasme. Tokoh masyarakat, guru-guru, Babinsa, hingga kelompok wanita tani, berpartisipasi pemaparan dari nara sumber.
Selaku Kadis P3A, Dr. Ir. Sulviah, ST., MM yang belum lama dilantik oleh Bupati Enrekang HM Yusuf Ritangnga menegaskan, komitmen pemerintah daerah dalam memberi perlindungan bagi perempuan dan anak di semua lapisan masyarakat.
Termasuk pentingnya pemberdayaan perempuan agar mandiri dan mampu menyelesaikan masalah secara mandiri.
“Perempuan harus berdaya, mandiri dan memiliki pendidikan. Itu sangat penting agar siap menghadapi tantangan hidup,”ujar Dr.Ir.Sulviah,ST, MM.
Walau progres solusi pemberdayaan dimaksud belum jelas,Ia tetap mengajak kaum perempuan menjadi pelopor dalam menjaga keutuhan keluarga yang pada akhirnya berujung pada terciptanya masyarakat harmonis dan anti-kekerasan.
“Bapak-bapak harus sayang istri, dan istri pun harus peduli kebutuhan suami. Harmoni keluarga itu kunci pencegahan kekerasan,”akunya.
Kasus kekerasan KDRT pada perempuan dalam kontek rumah tangga terbilang langka laporan pidana dan ditangani kepolisian. Berbeda kasus kekerasan pada anak dilingkungan keluarga,pula siswi dilingkungan sekolah lanjutan menempati kasus menonjol bahkan tak jarang dilakukan pengajar di sekolah.
Brigpol Yulianti dari BA Unit PPA Polres Enrekang memaparkan dasar hukum perlindungan perempuan dan anak, mulai UU Penghapusan KDRT, UU Perlindungan Anak,hingga UU Perlindungan Perempuan.
“Kalau dulu kekerasan terhadap perempuan hanya sering kita dengar di berita, kini semakin sering terjadi di sekitar kita. Jangan ragu melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya kasus.”jelas Brigpol Yuli.
Menariknya dari kalangan sekolah dan guru yang jadi peserta sosialisasi dari Kepala SMP 4 Alla menyampaikan, bagaimana kriteria dan perspektif hukum sehingga suatu perlakuan dikategorikan kekerasan dan pelecehan terhadap anak, siswa terhadap siswi bahkan guru terhadap siswi.
“Ini penting, agar murid tau cara mencegah, serta melindungi diri dan mencegah orang lain dari kekerasan terhadap kaum perempuan,” kata peserta.
Kegiatan ini juga dihadiri Camat Curio Subhan,SAg, Sekdis P3A Hj. Tasmiaty, SE., Kabid Pemberdayaan Perempuan Dr. Umaruddin,S.Pd.M.Pd juga bertindak sebagai moderator.







