Diberitakan “Tertidur”, Kasatreskrim Polres Gowa Akhirnya Berjanji akan Tindak Tegas para Pelaku Tambang dan Rokok Ilegal

Diberitakan "Tertidur", Kasatreskrim Polres Gowa Akhirnya Berjanji akan Tindak Tegas para Pelaku Tambang dan Rokok Ilegal
Kasatreskrim Polres Gowa. AKP. Bahtiar(ist)

inetnews.co.id — Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Gowa, AKP Bahtiar, menanggapi pemberitaan sedang “Tertidur” mengenai aktivitas tambang ilegal dan peredaran rokok ilegal yang viral di media dan platfrom media sosial.

Dalam keterangannya, AKP Bahtiar berjanji akan mengambil langkah tegas terhadap para pelaku.

AKP Bahtiar memastikan bahwa Polres Gowa segera memulai penyelidikan intensif terkait peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dan media dalam menyediakan informasi yang akurat demi mempermudah penindakan hukum.

“Terkait pemberitaan soal tambang dan rokok ilegal, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi para pelaku yang merugikan negara dan masyarakat,” kata AKP Bahtiar saat diwawancarai pada Senin (21/10/2024).

BACA JUGA  Camat Ujung Pandang Ikuti Rakor Lintas Sektoral untuk Kesiapan Operasi Mantap Praja Pallawa 2024-2025

Penyelidikan yang akan dilakukan oleh Polres Gowa, menurut Bahtiar, akan melibatkan tim khusus guna mengungkap jaringan mafia yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Bahtiar pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan informasi terkait.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku tambang dan rokok ilegal. Setiap informasi dari masyarakat dan media akan langsung kami tindaklanjuti ke lapangan,” ujarnya.

“Jika rekan-rekan media memiliki informasi mengenai lokasi produksi rokok ilegal, mari kita bersama-sama mendatangi tempat tersebut.” tambahnya.

Sebelumnya, diberitakan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan (Sulsel) semakin marak, dengan modus manipulasi pita cukai.

BACA JUGA  Motif Cemburu dan Kehamilan, Pembunuhan Brutal di Gowa Terkuak

Rokok yang seharusnya berisi 12 batang per bungkus dijual dengan isi 20 batang, melanggar ketentuan cukai dan mengakibatkan kerugian bagi penerimaan negara.

Tak hanya itu, aktivitas tambang ilegal di wilayah Gowa juga menjadi sorotan, dan Polres Gowa bertekad untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di wilayahnya.

 

Editor: Id/Mr

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

BACA JUGA  Kapolda Sulsel: RAT Adalah Indikator Koperasi yang Sehat dan Aktif