Di Duga Simpan Sabu Seberat 3 KG, Seorang Ibu Diamankan Satres Narkoba Polres Pinrang

Di Duga Simpan Sabu Seberat 3 KG, Seorang Ibu Diamankan Satres Narkoba Polres Pinrang

Inetnews.my.id. PINRANG – Kurang dari 24 Jam satuan reserse Narkotika Polres Pinrang yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin bersama Kanit II Resnarkoba Polres Pinrang Ipda Syamsul bersama teamnya berhasil mengungkap dan mengamankan seorang Ibu berinisial AA (25) dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram (Kg) di wilayah hukum Mapolres Pinrang.

Setelah menerima laporan dari salah satu warga selanjutnya Ibu berinisial AA ini langsung kami pantau di pelabuhan Pare – Pare Sulawesi Selatan, dan berhasil diamankan di kediamannya yang berada di Lingkungan Massila Kelurahan Pekkabata Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan pada (Jumat, 08/07/22) sore.

Dari hasil penggeledahan yang kami lakukan dirumah pelaku, kata Syamsul sapaan akrab perwira berpangkat satu balok dipundak,

“team kami menemukan kemasan 3 (tiga) bungkus plastik besar jenis tea cina merek guanyinwan berwarna hijau yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto 3 Kg.”ujarmya

Lebih lanjut, hingga kami langsung mengamankan ibu ini dengan barang buktinya yang langsung di bawa ke Mapolres Pinrang pada Unit Sat Narkoba Polres Pinrang Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Tegas perwira alumni angkatan 49 Wira Adhibrata Sanskara 2019 pada awak media, Sabtu (09/07/22) pagi.

Ditempat yang sama Kasat Narkoba Polres Pinrang. AKP Syaharuddin kepada awak media diruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan pelaku Narkotika seberat 3 Kg ini,

“Iya benar anggota kami yang dipimpin oleh Kanit II SatNarkoba Polres Pinrang Ipda Syamsul bersama teamnya Bripka Aris Mamma, Bripka Ajmuddin, Bripka Firman Baharuddin, Brigpol F.H Ibnu Hisnar, Briptu Arwal, dan Briptu Anzar, berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku berinisial AA dengan cara proses penyelidikan dan penggeledahan.”

Berawal dari informasi beberapa masyarakat dilokasi penggerebekan diketahui bahwa rumah pelaku ini memang sering menjadi tempat penyimpanan barang ataupun menjadi lokasi transaksi Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.” Ujar mantan Kasatres Narkoba Polres Gowa ini.

Ditambahkan Kasat, bahwa saat penggeledahan di rumah pelaku team Satres Narkotika Polres Pinrang menemukan berupa 1 (satu) buah ember yang berisikan 7 (tujuh) bungkus gula pasir, 9 (sembilan) bungkus Milo dan dibawa bungkusan gula pasir dan milo tersebut terdapat 3 (tiga) plastik besar tea cina merek quanyinwan berwarna hijau yang telah di plaster bening yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis shabu sejumlah 3 Kg.” Bebernya

Terpisah Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mostafa, S.I.K.,M.I.K, dikonfirmasi mengatakan, sangat mengapresiasi hasil kinerja kerja para Kasat Lantas Polres Pinrang bersama Kanit II Sat Narkoba Polres Pinrang dan team opsnal Sat Narkoba Polres Pinrang akan pengungkapan besar yang dilakukan pada Jumat sore (08/07/2022) di Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

Kapolres Pinrang menambahkan, saya tekankan kepada seluruh pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Mapolres Pinrang Polda Sulsel

Tak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Mapolres Pinrang. Siapapun itu dan dimanapun itu akan kami tindak tegas dan proses sesuai hukum lebih lanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Tutup Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mostafa, S.I.K.,M.I.K. (Wis)

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video