Daerah  

Dana Bagi Hasil 2018–2025 Disorot, Desa di Enrekang Mengaku Tak Terima

Kades Keluhkan Dana Bagi Hasil (DBH) Total Puluhan Milyar Sedari 2018-2025 Tak Diterima Desa

Ilustrasi- Tarik ulur mengulur Dana Desa di Enrekang yang diduga Bagi hasilnya tidak sampai mereka terima

inetnews.co.id — Sejumlah kepala desa di Kabupaten Enrekang mulai mempertanyakan bahkan mengeluhkan soal belum bahkan tidak pernah menerima realisasi dana bagi hasil (DBH) yang seharusnya mereka terima dari Pemerintah Daerah setempat.

Dalam keheranannya sejumlah kades tersebut keberadaan DBH diakuinya merupakan salah satu sumber pendapatan desa. DBH tersebut digulirkan pusat juga provinsi Sulsel sejak 2018 dan terus meningkat hingga tahun 2025.

Iklan

Dapat dicatat pada tahun 2018 lalu Provinsi Sulsel periode Januari-Mei dialokasikan 12,2 milyar dana bagi hasil (DBH) dari pemprov Sulawesi Selatan.

Kisaran anggaran selama 5 tahun sedari tahun 2018,2020 sampai 2025 total senilai 15 milyar sampai 25 milyar, dan untuk tahun ini saja dari pusat tahun 2025 ditaksir sebesar 3,7 milyar per tahun, kini mulai menjadi sorotan serta perlu Audit seksama.

“Kalau tidak dana bagi hasil tersebut selama ini belum pernah diberikan ke desa oleh Pemda,tidak pernah itu dana bagi hasil dibagikan ke desa oleh Pemkab Enrekang,”aku seorang Kades di Kecamatan Cendana (11/2/2026).

Senada sumber kades lainnya juga menyampaikan bahwa informasi keberadaan DBH untuk diterima kepada seluruh Kepala desa tidak jelas, berapa besarnya DBH itu setiap tahun,jadi tidak transparans mekanisme penggunaan hingga tahun 2025.

“Keberadaan dana bagi hasil pajak yang merupakan instrumen pusat pada seluruh Desa merupakan instrumen penting dalam mendukung berjalannya roda pembangunan suatu desa. Hal ini karena dana tersebut merupakan amanah pusat , ironinya tidak ada diterima desa,”katanya.

Terkait dari penjelasan pihak Bapenda Enrekang Maman,SE selaku leading sektor menjelaskan, keberadaan dana bagi hasil (DBH) untuk Desa dibenarkan adanya dana itu masuk dalam APBD Enrekang setiap tahun.

Sumber Bapenda lebih jauh mengungkap soal pencairan dana tersebut berada di ranah keuangan (BKAD), dicairkan atau tidak bukan diranah Bapenda Enrekang. Untuk tahun 2025 nasib dana bagi hasil dari pusat dan provinsi Sulsel dapat diterangkan BKAD Enrekang.

Lalu Kaban KAD Enrekang Ahmad Nur, Msi yang baru menjabat selama 6 bulan terakhir saat dikonfirmasi membenarkan dana tersebut gelondongan masuk sumber pendapatan daerah, sejauh ini dana tersebut tidak diberikan pada kepala desa akan tetapi dimanfaatkan untuk program sesuai kebutuhan daerah.

“Itu DBH pusat tidak dibayarkan ke Desa , tapi digunakan pada pos kegiatan tertentu sesuai kebutuhan daerah termasuk media, jangan kan Kades sumber DBH lainnya yang dari provinsi ke daerah itu ada, tapi tidak pernah daerah terima ,”jelas Ahmad Nur,Msi.

 

 

Editor : Mas/ID
Follow Berita : Inet News di TikTok