Bantah Konsumsi Dan Layanan Kesehatan Rutan Klas IIB Enrekang Tak Maksimal.

Bantah Konsumsi Dan Layanan Kesehatan Rutan Klas IIB Enrekang Tak Maksimal.

Inetnews, Rumor masalah konsumsi yang disajikan dan pelayanan kesehatan tenaga medis klas II B Enrekang bagi narapidana berkembang masih terindikasi kurang layak.

Beragam dari keluhan semisal tentang makanan disajikan monoton sayur kangkung, tahu dan tempe serta gizi kurang seimbang, apalagi soal bersih paket menu ransum disajikan kurang diperhatikan porsinya terbatas.

Untuk memastikan situasi dalam rutan seperti dapur dan klinik, media diantar petugas rutan Muh.Sain dan ibu Dar setelah sebelumnya diizinkan ka rutan klas II B Enrekang Anton H. Susanto diruang kerjanya.

Masuk area di klinik sederhana lewat pagar bergembok dijaga petugas,di klinik tampak pasien liver yang lemah sedang dirawat.”ini pasien binaan lagi kena liver,”kata perawat.

Lalu menuju ke dapur tpal tenaga masak laki laki sebanyak 4 orang dari warga binaan tak memiliki keahlian tata boga.”tenaga masak kami ada 6 orang, 4 orang warga binaan (laki laki) dan 2 orang pegawai rutan,”ujar staf Rutan ibu Dar (16/6-22).

Dari ka rutan IIB Enrekang Anton H. Susanto dijelaskan pengelolaan pelayanan dasar dalam komplek rutan disesuaikan pagu anggaran tersedia. Dari anggaran tersebut diatur supaya memenuhi sampai cukup setahun.

“Kalo anggaran ya milyar tapi itu kan kami atur supaya mencukupi baik untuk konsumsi 150 warga binaan serta layanan kesehatan,”katanya.

Tak ingin menjadi momok keprihatinan setelah anggaran Negara untuk pemenuhan konsumsi dan layanan kesehatan di rutan klas II B Enrekang, dikatakan Anton soal konsumsi berupa makan 3 kali setiap hari bentuk ransum.

Kebutuhan beras per hari sekitar 1 karung sampai 1,5 karung (@ karung 25 Kg) tidaklah sedikit. Kadang nasinya pembagian dilebihkan supaya kenyang. “Jadi untuk anggaran konsumsi warga binaan rutan klas II B Enrekang ini milyaran rupiah,” akunya.

Juga pelayanan kesehatan poliklnik Rutan dengan obat obatan generik yang disediakan terbilang minim dan jauh dari jam pelayanan optimal tak luput dibantah ka rutan Anton H. Susanto.

“bagi warga binaan dengan tenaga perawat sebanyak 2 orang, jam kerja sampai jam 3.00 Wita dan siap dipanggil dimalam hari jika dibutuhkan menangani medis,”akunya.

UU 12/1995 tentang pemasyarakatan pasal 14 salah satu nya mengatur tentang hak-hak narapidana yaitu Hak Pelayanan Kesehatan dan konsumsi di Lapas dan Rutan kewajiban memberi pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan pemasyarakatan tercapai.

Ka rutan Anto H.Susanyo menepis masalah pelayanan kesehatan dan konsumsi masih kurang memadai dan belum memenuhi standar ditetapkan.

Juga disanggah soal pelayanan kesehatan dan konsumsi di Lapas masih belum efektif, dari sarana dan prasarana penunjang pelayanan kesehatan, frekuensi kunjungan tenaga medis tak rutin.

“Kami telah melakukan sesuai SOP atas pelayanan kesehatan dan pemberian konsumsi warga binaan, “ucapnya. (mas)

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video