Home, Mubar  

Akses Jalan SMPN 1 Kusambi Mubar Rusak Parah, Pengguna Jalan Minta Perhatian Pemda

inetnews.co.id – Kondisi jalan lorong menuju SMPN 1 Kusambi di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) kini rusak parah.

Jalan penuh lubang dimana mana, dan itu sangat dikeluhkan warga karena bisa  membahayakan pengguna kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, termasuk anak-anak sekolah yang setiap hari melintas menuju sekolah tersebut SMPN 1 Kusambi.

Seorang pengguna jalan, IR, menuturkan bahwa jalan tersebut sebenarnya sudah pernah diaspal, namun hanya sebatas tambal sulam dan tidak bertahan lama.

“Kalau tidak salah jalan ini pernah ditambal sulam waktu masih zamannya Pak Bahri (PJ Bupati). Tapi sekarang kondisinya memprihatinkan. Ada beberapa pengguna jalan yang kecelakaan. Kami berharap pemerintah daerah segera memberi perhatian,” ungkap IR, saat dikonfirmasi media inetnews.co.id, Kamis.(11/9/2025)

BACA JUGA  Kado HUT Bhayangkara 2025 Polres Enrekang Bongkar Dugaan Korupsi Bansos 2019 Dan 2020

Ia menegaskan, jalan itu sangat vital karena digunakan masyarakat umum serta ratusan siswa SMPN 1 Kusambi.

Warga meminta Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Pemda Mubar) segera mengusulkan perbaikan dan memprioritaskan pengaspalan agar aktivitas warga berjalan aman.

Adapun kewajiban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan diatur dalam beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Pasal 16 ayat (1): “Penyelenggaraan jalan umum menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai dengan statusnya.”

Pasal 17 ayat (2): “Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap jalan kabupaten/kota.”

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

BACA JUGA  Kominfo Makassar Wujudkan Integrasi Layanan Digital Lewat SPLP dan Lontara Plus

Pasal 12 ayat (1) huruf c: Urusan wajib pemerintah daerah meliputi pekerjaan umum dan penataan ruang, termasuk jalan.

Sementara Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan

Menyebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban melakukan pemeliharaan rutin, berkala, maupun rehabilitasi jalan untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Dengan dasar hukum tersebut, warga Desa Kasakamu menilai Pemda Mubar memiliki kewajiban hukum untuk memperbaiki jalan akses ke SMPN 1 Kusambi, demi menjamin keselamatan dan kelancaran aktivitas pendidikan maupun masyarakat umum.

BACA JUGA  Bupati Enrekang Jaring Bantuan Pusat Dan Pasar Produksi Pertanian Kerjasama DPW HIKMA Kalsel

 

 

Editor: Algazhali/ID Mr