Metro  

Emas 40 Gram Raib di Pegadaian, Nasabah: Ada yang Cairkan Tanpa Izin

Kantor Pegadaian UPC Bitoa dan Korban Tasya Anggrahaeni dan keluarga (foto kolase)

inetnews.co.id – Dugaan pencairan sepihak barang jaminan kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Seorang nasabah pegadaian di Makassar mengaku terkejut setelah mengetahui empat keping logam mulia masing-masing 10 gram (total 40 gram) miliknya diduga telah dicairkan tanpa persetujuan.

Awalnya, nasabah tersebut menggadaikan emasnya sebagai jaminan pinjaman di salah satu lembaga pegadaian. Proses berjalan normal, dengan penandatanganan perjanjian dan pencairan dana pinjaman sesuai prosedur.

Namun, saat nasabah datang untuk melunasi pinjaman dan menebus emasnya pada 14 Maret 2026, ia justru mendapat informasi mengejutkan: emas tersebut disebut telah dicairkan.

“Saya datang mau melunasi supaya emas saya bisa diambil kembali, tapi malah dibilang sudah dicairkan. Saya tidak pernah kasih persetujuan,” ungkap nasabah melalui keluarganya saat ditemui di Warkop Az-Zahra, Jalan Sultan Hasanuddin, Selasa (17/3/2026).

BACA JUGA  Diteror, Difitnah, Diserang, Budiman S Tetap Teguh Mempertahankan Haknya

Kasus ini memicu kekhawatiran serius terkait transparansi dan perlindungan konsumen dalam layanan pegadaian. Pasalnya, berdasarkan aturan yang berlaku, barang jaminan tidak dapat dicairkan secara sepihak selama nasabah tidak dalam kondisi wanprestasi atau gagal bayar.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, objek jaminan tetap menjadi milik nasabah hingga kewajiban dilunasi.

Selain itu, Peraturan Pegadaian Nomor 13 Tahun 2019 juga menegaskan bahwa pencairan atau penjualan barang jaminan wajib melalui prosedur yang sah dan persetujuan pemilik.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jujur, transparan, dan tidak merugikan konsumen.

BACA JUGA  Dugaan Kongkalikong, Tender Rp200 M di Satker PU Sulsel Dilaporkan

Pengamat hukum menilai, jika benar terjadi pencairan tanpa izin dan tanpa kondisi gagal bayar, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran hukum dan merugikan nasabah secara materi maupun kepercayaan.

Kasus ini pun dinilai dapat berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pegadaian sebagai solusi keuangan cepat.

Masyarakat diimbau untuk selalu menyimpan dokumen transaksi, bukti gadai, dan bukti pelunasan sebagai langkah antisipasi jika terjadi sengketa serupa.

 

Editor: ID Mr

BACA JUGA  Kasus Emas Nasabah Hilang di Pegadaian, Kepercayaan Publik Terancam Runtuh