inetnews.co.id – Kasus dugaan pencairan empat keping logam mulia 10 gram Antang ditaksir 40 gram tanpa persetujuan pemilik kembali menjadi sorotan.
Seorang nasabah pegadaian, Tasya Anggraheni mengaku terkejut ketika hendak menebus logam mulia tersebut yang sebelumnya dijadikan jaminan pinjaman, namun justru mendapat informasi bahwa logam mulia tersebut telah dicairkan.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan perlindungan konsumen dalam praktik layanan pegadaian.
Awalnya, nasabah tersebut menyerahkan empat keping logam mulia 10 gram Antam dengan ditaksir 40 gram sebagai jaminan pinjaman di sebuah lembaga pegadaian.
Seperti prosedur pada umumnya, nasabah menandatangani perjanjian gadai dan menerima sejumlah dana pinjaman dengan jaminan emas tersebut.
Beberapa waktu kemudian, setelah menyiapkan dana untuk melunasi pinjaman, nasabah bermaksud menebus kembali empat keping logam mulia 10 gram Antam tersebut yang menjadi jaminan pada tanggal 14 Maret 2026 baru baru ini
Namun, bukannya menerima kembali barang berharganya, nasabah tersebut justru mendapat pemberitahuan bahwa empat keping logam mulia 10 gram Antam ditaksir 40 gram tersebut telah dicairkan.
“Saya datang dengan niat melunasi pinjaman agar empat keping logam mulia 10 gram Antam yang ditaksir 40 gram bisa saya ambil kembali. Tapi justru diberitahu bahwa emas saya sudah dicairkan. Saya tidak pernah memberikan persetujuan untuk itu,” ujar Tasya yang disampaikan kepada orang tuanya saat diwawancarai media di Warkop Az-Zahra Jl. Sultan Hasanuddin, Gowa, Selasa.(17/3/2026) malam
Kejadian ini memicu kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam pengelolaan barang jaminan milik nasabah.
Secara regulasi, penjualan atau pencairan barang jaminan seharusnya tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila nasabah tidak berada dalam kondisi wanprestasi atau gagal bayar.
Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, ditegaskan bahwa benda yang menjadi objek jaminan pada prinsipnya tetap merupakan milik pemiliknya hingga kewajiban pinjaman diselesaikan.
Selain itu, Peraturan Pegadaian Nomor 13 Tahun 2019 juga mengatur bahwa pelepasan atau penjualan barang jaminan harus melalui mekanisme yang jelas dan tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari pemilik, kecuali dalam kondisi tertentu seperti adanya tunggakan atau gagal bayar.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen serta melarang praktik yang merugikan pihak pengguna jasa.
Pengamat hukum menilai, apabila benar terjadi pencairan emas tanpa persetujuan pemilik dan tanpa adanya kondisi wanprestasi, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip perlindungan konsumen.
Kasus ini juga dinilai tidak hanya menyangkut kerugian material semata, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan berbasis gadai yang selama ini menjadi pilihan banyak warga untuk memperoleh akses pembiayaan cepat.
Oleh karena itu, berbagai pihak mendorong agar praktik layanan pegadaian diawasi secara ketat oleh regulator dan lembaga pengawas, sehingga hak-hak nasabah dapat terlindungi secara maksimal.
Bagi masyarakat, penting untuk selalu menyimpan dokumen transaksi, bukti pelunasan, serta perjanjian gadai sebagai alat bukti apabila terjadi sengketa di kemudian hari.
Sebab bagi banyak orang, emas bukan sekadar logam mulia, melainkan aset berharga dan simbol keamanan finansial yang diharapkan dapat memberikan perlindungan ekonomi di masa depan.
Kasus ini resmi dilaporkan oleh Nasabah tersebut di Polda Sulsel dengan No: LP/B/291/11/2026/SPKT/Polda Sulsel tanggal 16 Maret 2026
Editor: ID Mr







