23 Motor Curian Disita! Polres Gowa Ringkus 4 Pelaku dan 3 Penadah Lintas Daerah

Kapolres Gowa. AKBP. Aldy Sulaiman (ditengah) didampingi KBO Satreskrim. Ipda. Arman Tarru (kiri) dan Kanit Jatanras Ipda. Aditya Pamungkas (kanan) saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus curanmor lintas daerah, senin.(23/2/2026)

inetnews.co.id — Di tengah guyuran hujan, jajaran Polres Gowa tetap menggelar press release pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolres Gowa, Senin (23/02/2026) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 23 unit sepeda motor dari berbagai merek serta satu unit mobil yang digunakan untuk menunjang aksi kejahatan.

Iklan

Press release dipimpin langsung Kapolres Gowa AKBP Aldy Sulaiman, didampingi Kanit Jatanras Ipda Aditya Pamungkas dan KBO Satreskrim Ipda Arman Tarru.

Kapolres mengungkapkan, hingga kini terdapat 10 laporan polisi yang seluruhnya berada di wilayah hukum Polres Gowa. Namun hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para pelaku tidak hanya beraksi di Gowa, melainkan juga di Kota Makassar dan Kabupaten Bone.

“Satreskrim Polres Gowa terus berkoordinasi dengan Polres jajaran untuk menelusuri kemungkinan lokasi kejadian lain. Jaringan ini terindikasi lintas kabupaten di Sulawesi Selatan,” tegas Kapolres.

Unit di lapangan masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan TKP lain yang belum dilaporkan korban.

Dalam proses penangkapan, aparat terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap satu dari empat pelaku yang merupakan residivis.

Langkah itu diambil karena pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas.

Kasus ini terbongkar bermula dari patroli hunting anggota Jatanras pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. Petugas mencurigai dua pengendara motor yang menggunakan masker dan melakukan pemeriksaan.

Saat diinterogasi, salah satu terduga mengakui kendaraan yang digunakan tidak sesuai dengan dokumen kepemilikan.

Dari pengembangan itulah polisi menemukan sejumlah motor hasil curian yang disimpan di beberapa lokasi dalam wilayah hukum Polres Gowa.

Modus para pelaku terbilang klasik: memanfaatkan kelengahan korban, lalu membawa kabur motor dengan cara didorong atau ditarik bersama rekannya.

Polisi menetapkan empat pelaku utama yang berperan sebagai eksekutor. Selain itu, tiga penadah turut diamankan, seluruhnya berasal dari Kabupaten Bone.

Aksi mereka diketahui telah berlangsung sejak Desember 2025.

Dalam kesempatan tersebut, sembilan korban hadir langsung di Mapolres Gowa setelah kendaraan mereka berhasil diamankan.

Polisi memastikan seluruh kendaraan akan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui aksi curanmor agar segera melapor melalui call center 110.

“Kami berkomitmen menjadikan Kabupaten Gowa sebagai wilayah yang aman bagi masyarakat dan tidak aman bagi pelaku kejahatan, khususnya kejahatan jalanan,” tegasnya.

 

 

ID Mr