Tepis Isu Pinjaman Bank, KPK Tegaskan Rp300 Miliar itu Hasil Rampasan Korupsi

Tepis Isu Pinjaman Bank, KPK Tegaskan Rp300 Miliar itu Hasil Rampasan Korupsi
Tumpukan uang Rp 300 miliar hasil kasus korupsi investasi fiktif Taspen dipamerkan KPK. (Ist)

inetnews.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa uang tunai Rp300 miliar yang diperlihatkan dalam penyerahan aset kepada PT Taspen (Persero) bukan berasal dari pinjaman bank.

Dana tersebut merupakan bagian dari uang rampasan perkara korupsi investasi fiktif yang sebelumnya merugikan Taspen.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh uang hasil tindak pidana korupsi yang diproses KPK tidak pernah disimpan secara fisik oleh lembaga antirasuah itu.

Dana sitaan dan rampasan selalu ditempatkan dalam rekening khusus di perbankan.

“Prinsipnya, KPK tidak memegang fisik uang dalam jumlah besar. Semua dititipkan melalui rekening penampungan yang disediakan untuk menampung hasil penindakan,” ujar Budi, Sabtu (22/11/2025).

BACA JUGA  Tak Punya Ordal, Anak Gagal Masuk SMA Negeri, Disdik Provinsi Bungkam

Budi menepis spekulasi publik mengenai dugaan peminjaman dana untuk kepentingan penyerahan aset tersebut. Ia menegaskan mekanisme penitipan uang sitaan di bank merupakan standar penanganan perkara di KPK.

Penyerahan aset kepada Taspen merupakan bagian dari proses pemulihan kerugian negara terkait kasus korupsi yang menjerat terpidana Ekiawan Heri Primaryanto.

Total dana yang dikembalikan ke Taspen mencapai Rp883 miliar, seluruhnya berasal dari investasi fiktif yang merugikan dana ASN dan pensiunan.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pengembalian aset ini penting untuk memastikan hak-hak ASN dan pensiunan tetap terlindungi.

BACA JUGA  KPK Geledah Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Disita

Menurutnya, uang Rp300 miliar yang ditampilkan secara fisik hanya sebagian dari total pengembalian karena pertimbangan keamanan.

“Menampilkan sebagian uang di hadapan publik bertujuan membuktikan bahwa KPK benar-benar menyerahkannya kepada Taspen,” ujar Asep.

Ia menambahkan, korupsi terhadap dana pensiunan merupakan kejahatan serius yang tidak boleh dibiarkan, dan KPK berkomitmen menuntaskan kasus semacam ini sampai tuntas.

Editor : Amor/ID Mr
Follow Berita : Inet News di TikTok