Home, Metro  

Dosen ini Resmi Laporkan Rektor UNM Dugaan Pelecehan Seksual ke Polda Sulsel

seorang dosen perempuan berinisial “Q” resmi melaporkan Rektor UNM ke Polda Sulawesi Selatan dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek RI atas dugaan pelecehan seksual digital yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024
Foto kolase- Laporan Pengaduan seorang Dosen dari Kepolisian dan Rektor UNM. Prof. Dr. Karta Jayadi (ist/net)

inetnews.co.id —Sorotan tajam kembali mengarah ke Universitas Negeri Makassar (UNM) setelah seorang dosen perempuan berinisial “Q” resmi melaporkan Rektor UNM ke Polda Sulawesi Selatan dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek RI atas dugaan pelecehan seksual digital yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024.

Laporan ini bukanlah keputusan mendadak. Selama tiga tahun terakhir, dosen Q mengaku menerima berbagai pesan WhatsApp dari Rektor UNM, mulai dari ajakan bernuansa seksual, permintaan bertemu di hotel, hingga kiriman gambar vulgar yang dinilai mencoreng martabat akademik.

“Seluruh bukti telah saya simpan secara rapi dan kini sudah saya serahkan ke aparat penegak hukum. Bukti asli percakapan tetap tersimpan di perangkat pribadi saya untuk keperluan digital forensik,” ujar Q dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).

Q menegaskan, meski berulang kali menolak dengan sopan, mengalihkan pembicaraan, bahkan mengingatkan agar perilaku itu dihentikan, pesan-pesan cabul tersebut terus berlanjut hingga 2024.

BACA JUGA  Suasana Duka: Fotografer DPRD Makassar Meninggal, Munafri Arifuddin Melayat

Pilih Jalur Hukum, Hindari Mekanisme Internal

Karena posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi kampus, Q menilai mekanisme internal UNM berpotensi tidak objektif. Itulah alasan ia memilih jalur resmi melalui kepolisian dan Kemendikbudristek.

Q juga mengakui bahwa dirinya baru melapor setelah lebih dari dua tahun sejak kejadian pertama. Alasannya adalah kebutuhan mengumpulkan bukti lengkap serta keberanian besar untuk melawan figur setinggi rektor.

“Diam hanya akan membiarkan praktik ini terus terjadi. Saya khawatir akan ada korban lain di kemudian hari. Laporan ini adalah upaya menghentikan pelecehan seksual di dunia akademik,” tegasnya.

Somasi dari Kuasa Hukum Rektor

Sehari setelah laporan itu masuk, kuasa hukum Rektor UNM mengirimkan somasi kepada Q. Namun, somasi tersebut dipandang sebagai upaya intimidasi dan pengalihan isu dari pokok perkara dugaan pelecehan seksual digital.

BACA JUGA  Munafri Arifuddin Siap Carikan Solusi Terkait Sengketa Lahan PTUN Makassar

“Upaya intimidasi tidak akan menghentikan langkah saya mencari keadilan,” kata Q.

Q juga membantah tudingan kuasa hukum rektor yang mencoba mengaitkan kasus ini dengan masalah akademik. Menurutnya, rekam jejak prestasi akademik justru membuktikan dedikasinya. Ia pernah terpilih sebagai Pembimbing Akademik terbaik Fakultas Teknik, menjadi Ketua Seminar Nasional Transportasi UNM, hingga menjabat sebagai Kepala Pusat sebelum diberhentikan secara tiba-tiba tanpa alasan jelas.

“Fakta ini menegaskan bahwa tuduhan pelecehan seksual tidak bisa diputarbalikkan menjadi isu kinerja,” tegasnya.

Dorong Penegakan UU TPKS

Q berharap laporannya diproses secara adil sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE Tahun 2024 yang secara tegas melarang distribusi muatan cabul melalui media elektronik.

BACA JUGA  Makassar Siap Raih Swasti Saba 2025, Tim Verifikasi Nasional Tinjau Program Kota Sehat

“Kasus ini saya harap menjadi momentum penting untuk membersihkan dunia akademik dari praktik pelecehan seksual. Pendidikan tinggi harus menjadi ruang aman, bermartabat, dan berintegritas,” ujarnya.

Editor : ID Mr
Follow Berita Inet News di TikTok