inetnews.co.id — CV. Irsan Phone, usaha titip gadai barang seperti handphone (HP), televisi (TV), motor, dan mobil, diduga beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dugaan ini mencuat setelah tim penelusuran menemukan indikasi pelanggaran terhadap Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016, yang mewajibkan setiap usaha pergadaian memiliki izin resmi.
Dimintai klarifikasi, pihak CV. Irsan Phone melalui salah satu karyawannya, sebelum memberikan informasi dirinya meminta identitas wartawan.
Namun ada yang aneh, meski identitas wartawan tersebut telah diperlihatkan, pihak admin tetap tidak memberikan keterangan terkait status izin usaha dari OJK atau instansi terkait, hal ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk menghindari klarifikasi lebih lanjut.
Menurut hasil penelusuran, CV. Irsan Phone berlokasi di Jalan Poros Limbung, Kabupaten Gowa, dan diketahui sudah memiliki puluhan cabang yang tersebar di berbagai wilayah Sulawesi Selatan.
Dikonfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Gowa, H. Indra Setiawan Abbas, terkait adanya usaha tersebut, dirinya mengungkap kan bahwa datanya belum terdaftar secara resmi.
“Tabe’ pak, sudah saya cek tapi tidak ada datanya di OSS (Online Single Submission), tidak ada nama seperti ini di sistem,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp. beberapa hari lalu
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa ada kemungkinan usaha tersebut didaftarkan atas nama pemilik pribadi.
“Saya bantu di sistem untuk melacak, dengan nama yang seperti itu saya tidak dapat. Tapi, bisa saja dia pakai nama pemiliknya dia daftar,” jelasnya.Senin(09/12/2024)
Pihak PTSP juga menyatakan bahwa jika ditemukan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku, maka aparat penegak hukum (APH) akan turun untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pastinya dari APH turun,” demikian Indra.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berusaha mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak CV. Irsan Phone. Media ini juga membuka ruang untuk hak jawab, koreksi, atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Editor: Id/Mln
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News