Pemkab Mubar Raih WTP Kesembilan Berturut-turut dari BPK RI

Pemkab Mubar Raih WTP Kesembilan Berturut-turut dari BPK RI

Pemkab Mubar Raih WTP Kesembilan Berturut-turut dari BPK RI

inetnews.co.idPemkab Muna Barat (Mubar) kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam bidang pengelolaan keuangan daerah.

Dimana Untuk tahun anggaran 2024, Pemkab Mubar sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara.

Capaian ini sekaligus menjadi raihan opini WTP kesembilan secara berturut-turut sejak Mubar berdiri.

Penyerahan opini WTP dilakukan secara langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Dadek Nandemar, kepada Bupati Muna Barat, Laode Darwin, dalam sebuah acara resmi yang berlangsung di Kendari.

Baca Juga : bupati mubar salurkan bantuan bibit dan alsintan lewat program petani keren

Dalam konferensi pers usai penyerahan, Bupati Laode Darwin mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas capaian tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjalankan pengelolaan keuangan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Di usia yang ke-11 tahun, Kabupaten Muna Barat telah meraih WTP kesembilan secara berturut-turut. Ini adalah bukti nyata bahwa kami berkomitmen kuat dalam membangun sistem keuangan daerah yang sehat,” ujar Laode Darwin.

Bupati juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari BPK RI demi meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah ke depan.

Komitmen tersebut, menurutnya, adalah bagian dari tekad menjadikan Mubar sebagai contoh daerah dengan pengelolaan keuangan publik yang bersih dan berintegritas.

Baca Juga :  koperasi desa merah putih resmi berdiri di kasakamu mubar berikut pengurusnya

“Kami akan terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan agar WTP ini bisa kami pertahankan secara berkelanjutan. Ini adalah komitmen kami untuk rakyat,” tambahnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, opini WTP diberikan bila laporan keuangan dianggap menyajikan secara wajar semua aspek material, posisi keuangan, serta arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan pemerintahan.

Sebagai catatan, keberhasilan mempertahankan opini WTP tidak hanya menjadi bukti tata kelola yang baik, tetapi juga berdampak pada pemberian Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan RI.

Editor : Alghazali/ID

Follow BeritaInet News  diTik Tok

 

Exit mobile version