inetnews.co.id — Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki potensi perikanan yang luar biasa besar. Potensi ini diharapkan menjadi tulang punggung pembangunan nasional serta sumber utama penghidupan bagi para nelayan lokal.
Namun, belakangan ini, potensi tersebut menghadapi ancaman serius akibat praktik penangkapan ikan ilegal di wilayah Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Presiden LIMIT INDONESIA, Mamat Sanrego, mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya informasi mengenai beroperasinya kapal-kapal raksasa yang diduga menggunakan alat tangkap terlarang jenis pukat harimau (trawl) di perairan Kabupaten Kepulauan Selayar.
Baca Juga : kajari enrekang gerak cepat periksa pihak terkait pelaksana bintek 2 kades menelan anggaran 560 juta/
“Hal ini tentunya sangat merugikan para nelayan yang selama ini menggantungkan hidupnya dari pencarian ikan di laut Selayar dan sekitarnya,” tegas Mamat Sanrego dalam keterangannya kepada media, Rabu (14/5/2025).
Ia menambahkan, penggunaan pukat harimau bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk eksploitasi sumber daya laut yang berdampak pada ekosistem dan kesejahteraan nelayan lokal.
Mamat menekankan bahwa praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara karena masuk dalam kategori illegal fishing.
“Dengan adanya kejadian penangkapan ikan menggunakan pukat harimau, maka jelas terdapat gejala overfishing, pencurian ikan, dan tindakan pelanggaran hukum lainnya yang tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam keberlanjutan usaha nelayan dan industri perikanan nasional,” jelasnya.
LIMIT INDONESIA pun mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas. Penegakan hukum yang adil dan tegas di sektor perikanan dinilai sangat penting demi menjaga kedaulatan negara, melindungi nelayan lokal, dan memastikan pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.
Baca Juga :proyek mini soccer disdik sulsel terbengkalai anggaran rp 188 milliar disorot/
“Permasalahan ini harus diselesaikan dengan sungguh-sungguh. Penegakan hukum di bidang perikanan menjadi sangat penting dan strategis dalam menunjang pembangunan perikanan yang terkendali dan berkelanjutan,” tutup Mamat Sanrego.
Pukat Harimau (trawl) adalah jenis alat tangkap ikan yang dilarang penggunaannya di Indonesia karena sifatnya yang merusak lingkungan laut.
Alat ini menyapu bersih dasar laut sehingga dapat merusak terumbu karang, habitat ikan, dan menyebabkan kepunahan biota laut tertentu.
Editor : Amn/ID
Follow : Berita Inet News di Tik Tok