inetnews.co.id –— Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) secara resmi mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk segera memeriksa Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, dan sejumlah pihak lain yang terlibat dalam proyek revitalisasi kampus senilai Rp87 miliar.
Desakan ini muncul setelah Laksus mengajukan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI pada awal Juni 2025, menyusul temuan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
BACA JUGA : pengamat praktik korupsi terstruktur untuk kampanye jokowi harus di usut tuntas
“Jadi kita harapkan Polda Sulsel bisa bergerak cepat. Lebih dulu memeriksa pihak-pihak terkait,” ujar Direktur Laksus, Muhammad Ansar. Sabtu, (28/6/2025)
Menurut Ansar, alur laporan kasus ini telah disusun secara rinci dan jelas. Pihak-pihak yang memiliki keterlibatan langsung pun disebutkan secara eksplisit, termasuk rektor UNM dan pihak-pihak luar yang diduga turut mengatur proyek.
Dalam laporannya, Laksus menyoroti salah satu akar masalah proyek tersebut, yakni dugaan kesalahan administratif yang dilakukan oleh Rektor UNM dalam penunjukan PPK.
“Dari awal kami melihat ada kesalahan administratif. Rektor menunjuk PPK yang tidak kualified dan mengabaikan rekomendasi resmi dari Kemendikbud,” jelas Ansar.
Rekomendasi dari Kemendikbud Ristek yang dikirimkan Januari 2024 menyebutkan dua nama calon PPK: St. Zakiah, dan Fatmah Rosalina Wahid, yang keduanya telah mengantongi sertifikat kompetensi kategori B—syarat untuk menangani proyek bernilai besar.
Namun, UNM justru menunjuk Andi Nurkia, yang menurut Laksus hanya memiliki sertifikat kategori C dan tidak memenuhi syarat administratif.
BACA JUGA : tiga kasus korupsi kakap di sulsel mandek koalisi antikorupsi desak supservisi kpk turun tangan
“Ada kesan penunjukan Andi Nurkia ini dipaksakan oleh Rektor UNM. Padahal Kemendikbud sudah memberi rekomendasi yang kualified,” ujar Ansar.
Lebih lanjut, Ansar menyebut bahwa dugaan pelanggaran prosedur ini menjadi mata rantai awal penyimpangan dalam proyek revitalisasi UNM. Ia menegaskan bahwa pelanggaran administratif berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki kemungkinan adanya persekongkolan dari penunjukan PPK yang mengarah pada kolusi dan praktik koruptif,” ungkapnya.
BACA JUGA : bpk temukan pengadaan moubilier di korupsi spmp minta kadisdik sulsel dicopot
Laksus juga menilai bahwa tidak hanya prosedur yang dilanggar, tetapi juga substansi hukum terkait belanja negara, karena proyek besar ini dijalankan oleh PPK yang tidak sah secara kompetensi.
“Ini menjadi alasan kami melapor ke tiga institusi penegakan hukum. Kita ingin seluruh proses diusut, dari penunjukan PPK yang timpang hingga indikasi kolusi dan gratifikasi,” tegas Ansar.
Editor :ID Mr
Follow BeritaInet News diTik Tok