Diskominfo Gowa Bungkam Soal Anggaran untuk Publikasi, Publik Curiga “Media Titipan”

Diskominfo Gowa Bungkam Soal Anggaran untuk Publikasi, Publik Curiga “Media Titipan”

PPID (Pejabat Pengelolah Informasi Dan Dokumentasi)

inetnews.co.id — Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) mengalokasikan dana sebesar Rp 1.193.015.000 dalam APBD Tahun Anggaran 2025 untuk kegiatan publikasi dan layanan informasi publik.

Dana ini disebut akan digunakan untuk menjalin kerja sama dengan berbagai media — mulai dari media cetak, elektronik, digital hingga media sosial — sebagai bentuk penguatan transparansi dan komunikasi publik.

BACA JUGA : akses rumah supardi di gowa ditutup rumpun bambu aparat desa tak berkutik

Namun, di balik niat mulia tersebut, Diskominfo Gowa justru enggan membuka rincian penggunaan anggaran, termasuk daftar media rekanan dan detail kerja samanya.

Rincian Anggaran Fantastis Tanpa Keterangan Jelas

Dokumen penganggaran menunjukkan 12 pos anggaran yang membentuk total Rp1.193.015.000, namun hingga saat ini tidak dijelaskan secara rinci untuk kegiatan apa saja dana itu digunakan. Berikut ini daftar sebagian besar rincian anggarannya: Rp 39.310.000, ada Rp 5.000.000, Rp 400.000.000, Rp 75.000.000, Rp 37.500.000, Rp 55.000.000, Rp 11.205.000, Rp 15.000.000, Rp 150.000.000, Rp 22.500.000, Rp 377.500.000 dan Rp 5.000.000 (sumber index sirup lkpp/)

Dari sejumlah dana tersebut diatas tidak ada satu pun dari poin tersebut dijelaskan apakah digunakan untuk iklan layanan masyarakat, advertorial, penguatan sosmed, atau kegiatan lainnya. Hal ini memicu kecurigaan publik, apalagi jika mengacu pada prinsip-prinsip keterbukaan dalam tata kelola pemerintahan.

BACA JUGA : diduga tak transparan dana blt desa tamannyeleng gowa disorot tajam

Permintaan Informasi Publik Tak Kunjung Dijawab

Sebelumnya sebuah surat resmi permohonan informasi publik telah dilayangkan kepada PPID Diskominfo Gowa, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam surat tersebut, pemohon meminta informasi terkait:

Namun hingga berita ini diturunkan, Diskominfo Gowa belum memberikan satu pun tanggapan resmi. Padahal, Pasal 22 UU KIP mewajibkan badan publik menjawab permintaan informasi dalam waktu maksimal 10 hari kerja.

Dugaan Adanya Media Titipan dan Skema Tertutup

Ketiadaan transparansi menimbulkan dugaan adanya praktik “media titipan”  yaitu media yang mendapat jatah dana publikasi tanpa melalui prosedur terbuka, seperti verifikasi Dewan Pers, kepesertaan e-Katalog, atau proses lelang di LPSE.

Ketua Umum APKAN RI (Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara RI), Dedy Setiady Toding, meminta agar Diskominfo Gowa segera membuka seluruh data kerja sama media. Menurutnya, keterbukaan adalah langkah penting untuk mencegah korupsi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Jangan sampai anggaran miliaran ini hanya jadi bancakan segelintir media. Ini uang rakyat, harus terbuka dan diawasi publik,” tegas Dedy.

BACA JUGA : dprd gowa sidak pabrik rokok ilegal 4 merk rokok ditemukan tak sesuai pita cukai

Reaksi Aktivis dan Penggiat Transparansi

Sejumlah aktivis dan warga Gowa menyatakan kekecewaannya atas sikap tertutup Diskominfo. Mereka mendesak Pemkab Gowa bersikap profesional dan mematuhi aturan tentang informasi publik.

“Ini preseden buruk. Bagaimana masyarakat mau percaya jika informasi dasar saja ditutup-tutupi?” kata salah satu aktivis dan juga kontrol sosial yang tak ingin disebutkan namanya.

Jika dalam waktu dekat Diskominfo SP Gowa tidak merespons permohonan informasi, sengketa informasi dapat dilayangkan ke Komisi Informasi Provinsi Sulsel untuk ditindaklanjuti.

 

Editor : ID Mr

Follow BeritaInet News  diTik Tok 

 

Exit mobile version