4 Tahun Buron, M Cabuli Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

4 Tahun Buron, M Cabuli Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

Pelaku pencabulan anak dibawah umur di Gowa diamankan Satreskrim Polres Gowa

inetnews.co.idUnit Resmob Satreskrim Polres Gowa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan terhadap anak, pada Minggu, (11/5/2025) sekitar pukul 03.00 WITA 

Tim Resmob berhasil menangkap seorang pria berinisial M (28), yang diduga melakukan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan berlangsung di Jl. Tun Abdul Razak, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Baca Juga : kuasa hukum ishak hamzah tuding ada penghalang keadilan di polrestabes makassar

Operasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025, yang digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025, serta Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025 tanggal 01 Mei 2025.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/386/IV/2021/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel tertanggal 22 April 2021.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 21 April 2021 sekitar pukul 14.00 WITA di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu.

Korbannya adalah seorang anak perempuan berinisial AA (14), yang mengalami trauma mendalam dan bersama keluarganya melaporkan kejadian itu ke polisi.

Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, menjelaskan bahwa timnya langsung melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Kami memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Jl. Tun Abdul Razak. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap IPDA Alfian.

Pelaku M kemudian digelandang ke Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, dalam interogasi awal, pria tersebut memilih bungkam dan tidak mengakui perbuatannya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  waspada modus baru berkedok debt collector dan polisi menjamur di sulsel

Kasat Reskrim melalui IPDA Andi Muhammad Alfian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Ia menegaskan pentingnya peran serta warga dalam melaporkan setiap indikasi kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak.

Kami harap masyarakat tidak ragu melapor. Kami siap menindaklanjuti dengan cepat agar kejahatan seperti ini tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gowa sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Editor : ID Mr

Follow BeritaInet News  diTik Tok

 

Exit mobile version