inetnews.co.id – Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Wakapolrestabes) Makassar, AKBP Andi Erma Suryono, memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga anggota Polrestabes Makassar, Senin (14/4/2025).
Ketiga personel yang diberhentikan secara tidak hormat adalah Bripka Sofian Arman Baraila, Bripka Syafaruddin Prawira Negara, dan Bripka Widiyanto. Upacara PTDH dilakukan secara in absentia, yakni tanpa kehadiran ketiga anggota yang bersangkutan.
Baca Juga : tujuh anggota polisi polman di ptdh usai lakukan penganiayaan tahanan hingga tewas
“PTDH dilaksanakan secara in absentia, tanpa kehadiran ketiga personel yang bersangkutan,” ujar AKBP Andi Erma saat memberikan keterangan.
Meski dilaksanakan tanpa kehadiran ketiga anggota yang dipecat, upacara tetap digelar dengan simbolisasi pencoretan foto ketiganya sebagai bentuk administrasi resmi dari pemecatan.
Menurut informasi resmi, Bripka Sofian Arman Baraila dan Bripka Widiyanto diberhentikan karena melanggar Pasal 13 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 7 Ayat (1) huruf (b) dan (c) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga : oknum polres enrekang briptu ahm terlibat kasus pidana disanksi sidang etik dengan ptdh
Sementara itu, Bripka Syafaruddin Prawira Negara diberhentikan karena melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf (c) Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Upacara ini merupakan bentuk ketegasan institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi di mata masyarakat.
Pimpinan Polrestabes Makassar berharap, tindakan tegas ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan profesionalisme dalam bertugas.
Editor : ID Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News