inetnews.co.id — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menegaskan bahwa praktik pungutan terhadap sopir angkutan kota (angkot) di trayek Makassar Mall – Daya Sudiang adalah ilegal dan tidak memiliki dasar hukum.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Makassar, Dr. Jusman Hattu, menyatakan bahwa pihak yang melakukan penarikan pungutan di lokasi tersebut tidak memiliki izin operasional.
“Itu tidak resmi. Mereka tidak punya izin operasional. Kami dari Dishub tidak pernah mengeluarkan izin pungutan kepada pihak mana pun di sana,” tegas Jusman saat dikonfirmasi, Minggu (6/4/2025).
BACA JUGA
oknum pungli ilegal akan dilaporkan pemilik pete pete di makassar
Dishub Makassar juga menegaskan tidak pernah menjalin kerja sama dengan organisasi manapun untuk menarik pungutan dari sopir angkot. Bahkan, penggunaan nama Organda sebagai dasar untuk melakukan pungutan disebut tidak sah secara hukum.
“Organda itu organisasi, bukan badan usaha berbadan hukum. Mereka tidak punya kewenangan menarik pungutan. Semua perizinan usaha harus melalui DPMPTSP dan terdaftar di OSS. Dishub hanya memverifikasi,” imbuhnya.
Jusman menekankan bahwa pengelolaan angkutan umum harus mengacu pada Permenhub No. 12 Tahun 2021, dan hingga kini DPC Organda Makassar belum memiliki izin operasional sebagai perusahaan angkutan umum.
Sementara itu, Felixander Baan, pemilik armada angkot, menyatakan kesiapannya melaporkan praktik pungli ilegal terhadap sopir-sopir di trayek tersebut. Ia menegaskan bahwa Organda tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penarikan setoran.
“Organda itu hanya organisasi, bukan perusahaan angkutan. Mereka tidak punya izin operasional. Atas dasar apa mereka pungut setoran dari sopir?” ujar Felix.
Felix juga menyoroti beban finansial yang ditanggung sopir angkot yang hanya menghasilkan bersih Rp30 ribu–Rp60 ribu per hari.
BA JUGA
bentrokan tni polri di malam takbiran dua anggota tni diamankan pom
skandal pungli sim di polres bone wartawan hadapi amarah kapolda sulsel
“Kasihan sopir-sopir selalu dipalak. STNK, KIR, izin trayek, semua kami yang urus. Organda tidak ada kontribusi tapi seenaknya menarik pungutan,” tambahnya.
Ia mendesak aparat kepolisian dan Dishub Makassar segera menindak para pelaku yang melakukan pungutan liar dan aksi pemalakan di lapangan.
Sementara itu, Ketua Organda Kota Makassar belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan, meski sudah dikonfirmasi oleh tim media.
(ID Mr)
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News