Laksus Akan Laporkan Dugaan Gratifikasi Proyek PSEL Makassar ke Polda Sulsel

Laksus Akan Laporkan Dugaan Gratifikasi Proyek PSEL Makassar ke Polda Sulsel

Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), Muhammad Ansar

inetnews.co.id – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) akan melaporkan dugaan gratifikasi dalam proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) Kota Makassar ke Polda Sulsel. Saat ini, Laksus tengah menyelesaikan telaah dokumen sebelum resmi mengajukan laporan.

“Sisa melengkapi beberapa dokumen untuk kita sertakan dalam laporan nanti. Kita harapkan pekan ini kelar,” ujar Direktur Laksus, Muhammad Ansar, Kamis (27/2/2025).

Ansar menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Sulsel dan memberikan gambaran rinci mengenai alur proyek PSEL dari tahap awal hingga penandatanganan kontrak pada September lalu.

“Saya sudah beri detail dari A sampai Z bagaimana alur kasusnya. Jadi mereka (Polda) punya gambaran awal siapa-siapa yang memungkinkan terjerat di kasus ini,” jelasnya.

Dugaan Gratifikasi pada Tahap Tender

Menurut Ansar, proyek PSEL sudah bermasalah sejak awal, terutama dalam proses tender. Dugaan gratifikasi muncul pada tahap pra-penandatanganan kontrak, namun ia enggan merinci siapa pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kita memberi gambaran kasusnya, soal nanti siapa (terlibat) itu domain penyidik. Yang jelas kita laporkan. Kita kawal,” tegasnya.

BACA JUGA:  https://inetnews.co.id/2025/01/tiga-kasus-korupsi-kakap-di-sulsel-mandek-koalisi-antikorupsi-desak-supservisi-kpk-turun-tangan/

Salah satu indikasi adanya gratifikasi, menurut Laksus, adalah penunjukan lahan di kawasan Perumahan Gran Eterno di Kecamatan Tamalanrea sebagai lokasi proyek. Ansar menilai keputusan ini dipaksakan meskipun studi lingkungan menyatakan lokasi tersebut tidak layak.

“Sudah diuji lewat studi lingkungan bahwa itu tidak layak. Dokumennya juga bermasalah. Masa tetap dipaksakan? Artinya patut diduga ada yang bermain,” papar Ansar.

Laksus mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri isi kesepakatan yang melibatkan berbagai pihak dalam proyek tersebut.

“Saya kira yang perlu ditelusuri APH adalah siapa yang berperan menunjuk Eterno sebagai lokasi proyek. Lalu itu ditelusuri isi kesepakatan-kesepakatan yang ada. Karena di situlah terjadi transaksi yang berpotensi gratifikasi,” tambahnya.

BACA JUGA:  https://inetnews.co.id/2025/02/temukan-indikasi-penyimpangan-koalisi-aktivis-akan-laporkan-proyek-jalan-bokin-torut-ke-kejati/

Ansar juga menegaskan bahwa tidak sulit menemukan siapa yang menerima gratifikasi karena semua pihak yang terlibat tertera dalam klausul kontrak.

“Kan dalam kesepakatan sangat terang siapa yang terlibat. Ada pemkot, ada calon investor, ada juga pemilik lahan dan pihak BNI. Pihak-pihak yang terlibat itulah yang harus diusut. Sejauh mana keterlibatan mereka. Dan dari alur itu kita bisa tahu siapa yang memaksakan Gran Eterno jadi lokasi PSEL. Lalu kenapa Eterno dipaksakan,” ungkapnya.

Dari sinilah, menurut Ansar, benang merah dugaan gratifikasi bisa dibuka.

Desakan untuk Pembatalan Kontrak

Ansar menegaskan bahwa sejak awal pihaknya sudah mendesak Wali Kota Makassar agar kontrak proyek PSEL dibatalkan. Jika proyek ini tetap dipaksakan, maka akan berimplikasi hukum.

“Dan itu pasti akan berimplikasi hukum. Bukan saja investor, Pemkot Makassar dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menjadi pihak yang paling bertanggung jawab. Jadi sekali lagi saya ingatkan, kontrak harus segera dibatalkan,” tegasnya.

Groundbreaking Akhir 2024 Batal

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Moh Ramadhan Pomanto, menandatangani perjanjian kerja sama proyek PSEL pada 24 September 2024 di Jakarta. Proyek ini awalnya ditargetkan groundbreaking pada akhir tahun, namun target tersebut meleset dan akhirnya batal.

BACA JUGA:  https://inetnews.co.id/2025/01/18963laksus-desak-usut-dugaan-gratifikasi-di-proyek-psel-makassar/

Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Wali Kota Danny bersama CTO of Sus Shanghai Jiao Xuejen serta Direktur Utama PT Sarana Utama Synergy, Yee Wai Kuen. Acara ini turut disaksikan oleh Asisten Deputi Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Ridha Yasser, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.

Dengan adanya laporan dari Laksus, Polda Sulsel diharapkan dapat segera mengambil langkah hukum untuk mengusut dugaan gratifikasi dalam proyek PSEL Makassar ini.

 

Editor: Id Mr

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

 

Exit mobile version