inetnews.co.id — Aktivitas pertambangan galian C di Dusun Tamangesang, Desa Botolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, diduga beroperasi tanpa izin. Dari hasil investigasi Matajurnalisnews.com , (Tim Zona) tambang ini dikelola oleh CV Cahaya Maemba dan dimiliki oleh pengusaha asal Jakarta berinisial R.
Tambang tersebut tetap beroperasi meskipun ada dugaan kuat bahwa izin resminya tidak ada. Bahkan, aktivitasnya semakin masif karena diduga adanya setoran kepada Aparat Penegak Hukum (APH), yang membuat tambang ini terkesan “kebal hukum.”
Warga: Tambang Beroperasi, Izin Tidak Jelas
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa di wilayah tersebut memang terdapat beberapa lokasi tambang galian C. Namun, ia tidak mengetahui apakah izin operasi tambang itu resmi atau tidak.
“Ada beberapa lokasi tambang di sini, Pak, tapi untuk izinnya saya tidak tahu ada atau tidak,” ujar warga tersebut kepada Tim Matajurnalisnews.com pada Jumat (7/3/25).
Ia juga menambahkan bahwa baru-baru ini dua alat berat sempat dihentikan oleh petugas saat beroperasi.
“Infonya katanya dari Polres Maros, kunci alat berat (eksavator) diambil, Pak,” tegasnya.
Polres Maros Bantah Penyitaan Alat Berat
Saat dikonfirmasi oleh tim investigasi Matajurnalisnews.com, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya, membantah adanya penyitaan kunci alat berat oleh pihaknya.
“Tidak ada anggota kami yang melakukan penyitaan kunci di lokasi tambang. Kalau pun ada penyitaan, pasti alat beratnya juga ikut kami amankan. Informasi itu tidak benar,” tegasnya.
Namun, ketika ditanya mengenai dugaan adanya setoran dari pemilik tambang ke pihak APH, perwira dua balok di pundaknya itu kesal.
“Untuk setoran, sama sekali tidak ada! Pertemukan saya dengan orang yang memberikan informasi itu,” ujar Aditya dengan nada emosi.
Dampak: Polusi dan Kerusakan Jalan
Aktivitas tambang ini tak hanya dipertanyakan legalitasnya, tetapi juga berdampak pada lingkungan dan warga sekitar. Lalu lalang truk pengangkut hasil galian C menyebabkan polusi udara yang mengganggu warga serta kerusakan jalan akibat beban berat kendaraan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel belum memberikan tanggapan terkait status izin tambang ini.
Tambang Ilegal Bisa Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Perlu diketahui bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin (illegal mining) merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam aturan tersebut, pelaku tambang ilegal bisa dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Kini, publik menanti langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran tambang ilegal ini. Apakah ada oknum yang melindungi aktivitas tambang ini? Atau akan ada tindakan tegas dari pihak berwenang?
Tim Zona dari Matajurnalisnews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini
Editor: Akb/Id
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News