3 Merk Skincare ‘Ilegal’ Polda Sulsel dan BPOM Diminta Basmi SYR Glowing, SW Glow’s, dan RD Viral

3 Merk Skincare "Ilegal" Polda Sulsel dan BPOM Diminta Basmi SYR Glowing, SW Glow's, dan RD Viral

Logo : Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB)

inetnews.co.id  – Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) meminta Polda Sulsel dan BPOM untuk segera memberantas peredaran produk skincare ‘ilegal’ yang semakin marak di Sulawesi Selatan.

Tiga brand yang dibicarakan, yakni SYR Glowing, SW Glow’s, dan RD Viral, diduga tidak memiliki izin resmi dan mengandung bahan berbahaya.

Ketua F-KRB, Muh. Darwis, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium dr. Oky Pratama, merek ketiga tersebut tidak memenuhi standar keamanan. Bahkan mereka disebut hanya mencantumkan nomor BPOM palsu untuk mengelabui konsumen.

“Banyak masyarakat yang tertipu karena kemasan dan promosi yang menipu. Padahal, keamanan produk ini sangat diragukan,” ujar Darwis dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).

Desak Kepolisian dan BPOM agar Bertindak

Darwis menegaskan bahwa para pemilik merek skincare ‘ilegal’ ini secara terang-terangan menjual dan memasarkan produk ilegal mereka di berbagai platform media sosial. Oleh karena itu, F-KRB mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, yang dipimpin oleh Kombes Pol Dedi Supriyadi, untuk segera menindak tegas para pelaku.

“Pak Dedi mempunyai kewenangan penuh untuk mengambil tindakan hukum. Kami berharap dia tidak tinggal diam,” kata Darwis.

Selain itu, BPOM juga diminta untuk lebih aktif dalam melakukan patroli siber guna mengawasi peredaran produk ilegal di e-commerce dan media sosial.

“Bukan hanya produsennya yang harus dilaporkan, tetapi juga akun-akun yang menjual produk ini. Jika dibiarkan, akan semakin banyak korban dari produk ilegal ini,” tegasnya.

Ancaman Hukum bagi para Pelaku

Menurut Darwis, aturan terkait peredaran kosmetik tanpa izin edar sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan. Pelaku yang mengedarkan produk ilegal dapat dijerat Pasal 106 dan Pasal 197, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

“Kami berharap aparat hukum bertindak cepat agar ada efek jera bagi pelaku. Produk ilegal harus ditarik dari pasaran dan penjualnya diproses secara hukum,”pungkasnya.

 

Editor: Drw/Id

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

 

Exit mobile version