Polri Ungkap Penipuan Robot Trading Net89, 15 Tersangka dan Sita Aset Rp1,5 Trilun

Bareskrim Polri Menggelar Konferensi Pers Kasus Penipuan Robot Trading Net89 di Jakarta

inetnews.co.id — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus menunjukkan perkembangan signifikan dalam berbagai kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89 yang melibatkan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI). Dalam penyelidikan ini, aset senilai Rp1,5 triliun telah disita.

“Kami telah menyita aset properti senilai sekitar Rp1,5 triliun, termasuk bangunan tidak bergerak dan barang bergerak seperti kendaraan mewah,” ujar Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (23/1/2025)

Adapun aset properti yang disita mencapai 26 unit, meliputi hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di sejumlah wilayah, seperti Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, dan Banjarmasin

Selain itu, penyidik ​​juga menyita 11 mobil mewah, di antaranya BMW Seri 3 dan Seri 5, Mazda CX5, Porsche, hingga Tesla. Uang tunai sebesar Rp52,5 miliar juga telah diamankan dan disimpan dalam rekening penampung Bareskrim Polri.

Helfi menyebutkan, upaya penelusuran aset terus dilakukan bekerja sama dengan sejumlah lembaga, seperti Kejaksaan RI, PPATK, BAPPEBTI, BPN, dan Imigrasi.

“Kami berkomitmen menemukan aset lain untuk memaksimalkan pengembalian kerugian korban,” ujar Helfi

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 15 tersangka, termasuk satu korporasi, yaitu PT SMI. Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka ditahan, dua tidak ditahan karena alasan kesehatan, sementara tiga tersangka lainnya masih buron. Mereka adalah Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU)

Kasus ini menjadi salah satu skandal investasi terbesar yang diungkap oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Dengan nilai aset yang mencapai triliunan rupiah, pengusutan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.

“Upaya ini adalah bagian dari langkah kami untuk memberikan keadilan bagi para korban dan memperbaiki kerugian yang telah terjadi,” tutup Helfi.

(Hms/Id)

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

Exit mobile version