Dicecar 30 Pertanyaan, Wawan Nur Rewa: Saya Dikriminalisasi, Pelapor Seorang Menteri

Dicecar 30 Pertanyaan, Wawan Nur Rewa: Saya Dikriminalisasi, Pelapor Seorang Menteri

Advocat Wawan Nur Rewa. (tengah kacamata) ditemani rekan seprofesinya di Polrestabes Makassar. Kamis malam.(7/8)

inetnews.co.id — Seorang advokat senior di Makassar, Wawan Nur Rewa, mengungkapkan kekecewaan dan rasa frustrasinya setelah menjalani pemeriksaan panjang selama hampir lima jam di Polrestabes Makassar.

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh seorang pejabat publik berinisial AS, yang juga menjabat sebagai menteri aktif dalam kabinet pemerintahan saat ini.

Pemeriksaan Wawan berlangsung pada Kamis malam (7/8/2025) di Jalan Ahmad Yani, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: 1125/VII/2025/Restabes Makassar, yang dibuat tanggal 27 Juli 2025.

Laporan ini merupakan kelanjutan dari Laporan Informasi (LI) Nomor: 510/IV/2025/Reskrim, tertanggal 17 April 2025, yang sebelumnya dibuat oleh pelapor berinisial AB.

Menurut keterangan tertulisnya Wawan yang diterima media ini Kamis,(7/8/2025) malam, laporan tersebut bermula dari pernyataan yang ia sampaikan sebagai kuasa hukum ahli waris dalam sebuah kasus yang tengah ia tangani.

Wawan menyebutkan bahwa pernyataannya disampaikan secara profesional dan dalam kapasitasnya sebagai advokat, bukan untuk menyerang kehormatan siapa pun.

“Kami sangat menyayangkan proses ini yang menimpa profesi kami. Ini bukan hanya kriminalisasi terhadap individu, tapi terhadap profesi advokat. Hak keadilan bagi kami saat ini sedang tidak baik-baik saja,” ujar Wawan dengan nada kecewa.

Wawan menegaskan tidak ada itikad buruk dalam pernyataan tersebut. Bahkan, ia mengaku telah menyampaikan permohonan maaf pribadi apabila pelapor merasa tersinggung.

Namun, ia menyayangkan sikap pelapor yang langsung melaporkan dirinya tanpa membuka ruang mediasi atau klarifikasi terlebih dahulu.

“Yang membuat kami kaget, pelapornya ini seorang menteri. Harusnya jadi contoh baik, bukan sebaliknya,” tambahnya.

Selama proses pemeriksaan, ia dicecar lebih dari 30 pertanyaan, terutama menyangkut niat dan konteks dari pernyataannya.

Ia kembali menegaskan bahwa apa yang disampaikannya hanya bertujuan untuk menegakkan keadilan dan membela hak kliennya, bukan untuk menyerang pribadi siapa pun.

Wawan juga menyebutkan bahwa dirinya menangani kasus tersebut secara pro bono, tanpa menerima imbalan sepeser pun dari kliennya.

Ia menilai kasus ini sebagai bentuk tekanan terhadap penegakan hukum yang independen.

“Kami sekarang sedang menyiapkan upaya hukum untuk meluruskan tudingan ini. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai kelanjutan kasus tersebut. Namun proses penyidikan akan terus berjalan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

 

Editor : Wwn/ID Mr

Follow BeritaInet News  diTik Tok 

 

Exit mobile version