Kasus Rudapaksa Pakai Mobil Dinas di Gowa Disoroti Aktivis dan Pemerhati Sosial, Bupati Harus Bertindak!!
Nasional Pemkab Gowa

Kasus Rudapaksa Pakai Mobil Dinas di Gowa Disoroti Aktivis dan Pemerhati Sosial, Bupati Harus Bertindak!!

Atas Mobil Dinas yang dipakai pelaku, Bupati Gowa, dan Bawah: Plat Dinas yang ditemukan Polisi diatas Mobil tersebut (insert)

inetnews.co.id. Gowa- Dengan adanya pemberitaan  Kasus Diduga Rudapaksa yang sedang berproses dan masih dalam penanganan pihak Kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Gowa maka Aktivis dan pemerhati sosial turun melakukan orasi

Dan kembali menyoroti kasus adanya salahsatu mobil dinas (plat merah) di Kabupaten Gowa yang telah digunakan oleh salah satu oknum anak pejabat dalam melakukan aksi rudakpaksa terhadap salah seorang wanita.

Salah satu aktivis dan pemerhati sosial Sulawesi Selatan, Ikhsan mengungkapkan, bahwa Dengan adanya pemakaian kendaraan dinas untuk aksi kriminalitas itu seharusnya ada atensi dari Bupati dalam hal ini Bupati Gowa secara langsung untuk memberi sanksi terhadap siapa pemilik mobil dinas tersebut.

“Justru kami dari aktivis dan pemerhati sosial ini mempertanyakan ada apa dengan Bapak Bupati bila tidak menindaklanjuti persoalan kendaraan dinas yang digunakan untuk aksi kriminalitas tersebut.”ungkapnya Sabtu.(09/03/24)

Lebih lanjut, Saran kami, harus ada sanksi kepada pejabat pemilik kendaraan itu sehingga kedepan pemakaian kendaraan dinas itu tidak boleh asal digunakan selain pejabat yang bersangkutan untuk keperluan dinas,”tambahnya lagi

Dikatakannya, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas. Maka dari itu, termasuk dalam momen libur hanya boleh menggunakan mobil milik pribadi.

“Nah, dengan adanya kejadian ini, Kami minta agar Bupati Gowa lebih tertib lagi dalam melakukan pengawasan pemakaian kendaraan dinas. Termasuk momen libur di akhir pekan perlu terus di pantau, jangan sampai ada penyalahgunaan pemakian kendaraan dinas diluar kepentingan kantor alias untuk keperluan pribadi,” ungkapnya.

Dirinyapun menerangkan, bahwa hal ini terdapat didalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin ASN ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

“Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Kan sangat jelas disitu bunyinya,” bebernya

Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

“Jika ada yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas saat libur, maka bisa dikenakan sanksi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,”jelas Ikhsan

Untu itu Ikhsan berharap agar Pemkab dalam hal ini Bupati Gowa selaku Pimpinan agar dapat memberi sanksi dan efek jerah terhadap siapa Pejabat atau pemilik Mobil dinas tersebut dan bisa jadi contoh buat para Pejabat lainnya

“Agar menjadi dorongan dari kami selaku aktivis dan pemerhati sosial kepada Bupati Gowa untuk memberi sanksi kepada pejabat pemilik kendaraan dinas tersebut supaya ada efek jera kepada pejabat lainnya agar tidak menyalahgunakan pemakaian kendaraan dinas ini kedepan,”pungkasnya.

Adapun dalam  pemberitaan sebelumnya bahwa Polres Gowa sudah menangkap dan mengamankan Para pelaku Rudapaksa dimana korbannya, initial NM (20) menjadi korban oleh tiga pelaku di Jalan Mangka Daeng Bombong, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Adapun Peristiwa kasus rudapaksa tersebut terjadi Sabtu (02/03/2024) sekira pukul 05.00 WITA.

Mereka yang diamankan Polisi yakni initial UC (24), MR (24) dan MQ (21) yang sempat merudapaksa atau memperkosa korban. Serta initial AR yang berperan memesankan mobil sebelum kejadian pemerkosaan.

Belakangan terungkap dua di antara empat pelaku adalah anak pejabat. Salah satunya adalah UC. “Sampai saat ini tersangka ada tiga orang. Dan benar bahwa informasi dua di antaranya adalah anak pejabat” kata Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu yang dikonfirmasi oleh media pada Senin, (04/03/24).

Pelaku yang merupakan anak pejabat di Gowa telah melakukan aksinya di Mobil Dinas.

“Benar Saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan Anggota menemukan Plat Merah dengan DD 1724 B yang sebelumnya dipakai dengan menggunakan plat DD 84 B warna hitam.” Demikian Kasihumas Polres Gowa saat ditemui beberapa waktu lalu.(*)

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video