11 Tersangka Pembakaran Kantor DPRD Kini Menanti Hukuman Seumur Hidup

11 Tersangka Pembakaran Kantor DPRD Kini Menanti Hukuman Seumur Hidup
Kabid Humas Polda Sulsel. Kombes.Pol. Didik Supranoto. S.Ik. MH.

inetnews.co.id – Penetapan 11 tersangka dalam kasus pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar oleh Polda Sulsel menampar wajah demokrasi lokal.

Peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk anarki yang mengancam simbol kedaulatan rakyat.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan brutal yang merusak fasilitas publik.

“Seluruh tersangka sudah diamankan. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya tegas dalam Konferensi pers. Rabu.(3/9/2025)

Namun, pertanyaan besar yang muncul: mengapa kemarahan massa bisa meledak hingga membakar gedung wakil rakyat?

Apakah ini sekadar ulah provokator atau ada akar kekecewaan mendalam terhadap lembaga legislatif?

BACA JUGA  Pemda Gelar Dialog  100 Hari Capaian Bupati dan Wabup Enrekang

Adapun mereka para tersangka, adalah initial, N (36), M.A.S. (20), A.Z. (18), G.S.L. (18), M.S. (23), S.M. (22), R. (19), M.A.A. (22), M.I.S. (17), R. (21), dan Z.M. (22).

Selain M alias N (36) mereka rata-rata masih berusia muda. Mereka kini harus menghadapi ancaman pasal berlapis, termasuk Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama sama terhadap barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan

Selain itu, Pasal 362 dan 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 hingga 7 tahun penjara, serta Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman maksimal 20 tahun/seumur hidup.

BACA JUGA  Modus Loker Tambang, Dua Warga Diduga Jadi Korban Penipuan Jutaan Rupiah

Kombes Pol. Didik menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.

“Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi cermin betapa rapuhnya hubungan antara rakyat dan lembaga perwakilan. Gedung DPRD yang seharusnya menjadi rumah aspirasi, justru berubah menjadi sasaran amuk dan api.

Penyidikan masih berlanjut. Polisi membuka kemungkinan ada pelaku lain yang berperan di balik layar.

Namun, publik menanti lebih dari sekadar penangkapan. Yang ditunggu adalah jawaban, bagaimana caranya agar suara rakyat benar-benar didengar tanpa harus membakar simbol demokrasi?

BACA JUGA  Upacara HUT Bhayangkara ke-79 Wujud Kebersamaan Dan Representasi Polri Untuk Masyarakat

 

 

Editor : ID Mr
Follow Berita Inet News di TikTok